1
1
1
2
3
JAKARTA – Janji pekerjaan di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk. Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah sebelumnya diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Di antara puluhan WNI tersebut terdapat tiga warga Aceh, yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa, Sara Intan Nuraini asal Aceh Tenggara, dan Fani Swastika asal Banda Aceh, berdasarkan daftar nama yang diterima.
Kasus ini mencuat setelah Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menerima laporan keluarga dan dokumen pendukung terkait salah seorang korban, Wulamsari, warga Labuhan Deli, Medan, pada Jumat (25/9/2026).
Haji Uma kemudian melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI).
Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu menjadi bentuk desakan agar pemerintah tidak membiarkan puluhan WNI tersebut berlarut-larut dalam ketidakjelasan.
Kasus Wulamsari memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan lintas negara diduga menjadi pintu masuk persoalan yang jauh lebih serius.
Berdasarkan dokumen yang diterima Haji Uma dari Pemerintah Desa Labuhan Deli, Wulamsari awalnya dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial Facebook.
Namun perjalanan yang ditempuh justru membawa perempuan berusia 27 tahun itu ke Antananarivo, Madagaskar.
Ia berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026 dengan rute Jakarta–Singapura–Dubai hingga akhirnya tiba di Madagaskar.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa tujuan yang dijanjikan Malaysia berubah menjadi Madagaskar?
Setibanya di Antananarivo, Wulamsari disebut mengalami penyitaan paspor dan kemudian dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.
Ketika berupaya meninggalkan pekerjaan tersebut, ia disebut justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.
Pola seperti ini, apabila terbukti, tidak lagi sekadar persoalan penipuan pekerjaan. Ada dugaan unsur perekrutan, pengiriman, penguasaan dokumen, pemaksaan pekerjaan, hingga eksploitasi yang perlu diselidiki secara serius oleh aparat Indonesia maupun otoritas Madagaskar.
Situasi semakin pelik ketika aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi tempat para WNI tersebut bekerja.
Sebanyak 49 WNI diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Menurut laporan yang diterima keluarga, mereka telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.
Kondisi yang dilaporkan juga memprihatinkan. Para WNI disebut berada dalam ruang tahanan yang sempit dan berdesakan.
Lebih serius lagi, muncul keterangan dari keluarga mengenai dugaan keterbatasan makanan dan minuman sehingga kebutuhan dasar para tahanan disebut harus dibantu melalui kiriman keluarga dari Indonesia.
Klaim mengenai kondisi tersebut tentu perlu segera diverifikasi melalui akses kekonsuleran dan pemeriksaan langsung pemerintah Indonesia.
Sebab, di balik persoalan hukum yang mungkin sedang dihadapi para WNI, terdapat pertanyaan mendasar:
Apakah mereka pelaku tindak pidana, atau justru korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan orang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan nasib 49 WNI itu.
Tiga Warga Aceh Ikut Terjebak
Dari daftar 49 nama yang diterima, sedikitnya terdapat tiga warga Aceh yang dilaporkan ikut berada dalam penahanan.
Mereka adalah:
Rama Ardiyansyah — Langsa, Aceh
Sara Intan Nuraini — Aceh Tenggara
Fani Swastika — Banda Aceh
Sementara Wulamsari merupakan warga Sumatera Utara dan disebut memiliki hubungan keluarga dengan warga Aceh Besar.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu keluarga atau satu daerah. Kasus tersebut telah menjadi persoalan perlindungan WNI lintas wilayah dan lintas negara.
Haji Uma menilai pemerintah harus segera memastikan status hukum para WNI tersebut.
“Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” tegas Haji Uma.
Menurutnya, pemerintah harus membedakan secara jelas antara pihak yang terlibat sebagai pelaku kejahatan dengan mereka yang kemungkinan merupakan korban perekrutan dan eksploitasi.
Jangan sampai, kata dia, orang yang diduga menjadi korban justru kehilangan hak perlindungan karena terjebak dalam perkara pidana di negara asing.
Karena itu, akses kekonsuleran, bantuan hukum, pemeriksaan kondisi tahanan, serta komunikasi dengan keluarga menjadi hal yang mendesak.
48 Hari dalam Tahanan, Negara Diminta Tidak Diam, Empat puluh delapan hari bukan waktu yang singkat.
Selama hampir tujuh pekan berada dalam tahanan negara asing, para WNI membutuhkan kepastian mengenai:
dasar hukum penahanan;
status perkara masing-masing;
akses pengacara atau bantuan hukum;
akses kekonsuleran;
kondisi kesehatan;
pemenuhan makanan dan kebutuhan dasar;
keamanan WNI perempuan;
komunikasi dengan keluarga;
serta kemungkinan pemulangan apabila secara hukum memungkinkan.
Laporan mengenai dugaan kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan juga harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme diplomatik dan hukum.
Media yang melaporkan kasus ini pun perlu membedakan dengan tegas antara keterangan korban/keluarga, dugaan, dan fakta yang telah diverifikasi otoritas resmi.
Di tengah persoalan hukum lintas negara tersebut, terdapat sisi kemanusiaan yang tidak kalah penting.
Wulamsari disebut memiliki seorang anak yang kini berada di Indonesia. Ibunya di Medan Marelan juga dikabarkan sedang sakit.
Keluarga bahkan menyatakan kesediaan menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari.
Yang dibutuhkan dari pemerintah, menurut keluarga, adalah bantuan dalam proses administrasi, perlindungan konsuler, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen tersebut diperlukan untuk kepulangannya.
Kasus 49 WNI di Madagaskar seharusnya tidak berhenti pada persoalan bagaimana memulangkan korban.
Jika benar terdapat jaringan yang merekrut warga Indonesia menggunakan janji pekerjaan palsu, membawa mereka melalui jalur lintas negara, menyita paspor, lalu memaksa bekerja dalam aktivitas ilegal, maka rantai perekrutan tersebut harus dibongkar.
Siapa perekrutnya? Siapa yang membiayai perjalanan? Siapa yang mengatur keberangkatan? Siapa yang menerima para WNI di Madagaskar? Dan siapa yang berada di balik perusahaan atau jaringan yang mempekerjakan mereka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar kasus serupa tidak terus berulang.
Haji Uma meminta Kemenlu segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar untuk memastikan keselamatan serta status hukum seluruh WNI.
“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Berdasarkan daftar yang diterima redaksi, 49 nama tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Aceh, Batam, Jambi, Jawa, Sumatera Barat, Kalimantan, dan wilayah lainnya.
Aceh: Rama Ardiyansyah, Sara Intan Nuraini, Fani Swastika.
Sumatera Utara: Wulamsari, Diana Putri Ananda, Imran, Bella Amalia Utomo, Kristian Chandra Silaban, Fran Alexander Lumban Tobing, Muhammad Asri, Indriyani, Aditya Putra Pratama, Irpandi, Sri Wulandari, Kamaria Desemberia, Jocky Iwan Astrada Sitepu, Arif Faiz Hakim, Zulkifli Siregar, Devi Ramayanti, Klaudia Densit Halawa, Dewi Erika.
Batam/Kepulauan Riau: Saipul Alam, Lisa Natalia Sitepu, Muhamad Azmi, Tasya Febrieliana, Hapis Aidil Sakti, Steven, Rama Sagita Pratama.
Daerah lainnya: Dinda Putri Amellia, Andrean, Jelita Juliana Mamahit, Sepia, Luna Artika Ramadani, Sela Puja Swara, Harry Ardi Purnomo, Irma Rosanti, Dea Apri Yanti, Nurul Fitriyani, Yani Firmandita Ardiansyah, Nadya Rahmawati, Steve Alfacy, Gesti Fatrisia, Ronaldo Hari Saputra, Nanta Pranata Perangin-angin, Maswi, Debora Grace Claudia Limbong, Niken Dwi Kholilah, Fitria Ningsih, Evan Sanuputra.
Catatan: daftar nama di atas mengikuti informasi yang disampaikan kepada redaksi dan belum dapat dianggap sebagai daftar resmi yang telah diverifikasi Kemenlu atau otoritas Madagaskar.
Kasus ini menyisakan satu persoalan mendasar: ketika warga negara Indonesia terjebak ribuan kilometer dari tanah air, siapa yang memastikan mereka tidak sendirian?
Para keluarga kini menunggu bukan sekadar pernyataan. Mereka membutuhkan kepastian keberadaan, kepastian hukum, perlindungan, bantuan hukum, dan jika memungkinkan, kepastian kepulangan.
Di sisi lain, dugaan jaringan perekrutan ilegal juga harus ditelusuri hingga ke akarnya.
Sebab jika benar 49 WNI diberangkatkan dengan janji pekerjaan yang berbeda dari kenyataan, maka tragedi di Madagaskar ini bukan semata cerita tentang warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
Ini adalah alarm keras tentang modus baru perdagangan orang yang menjadikan mimpi mencari pekerjaan sebagai pintu masuk menuju eksploitasi.
Dan kini, mata keluarga 49 WNI itu tertuju ke satu tempat Jakarta.
menunggu negara bergerak.
Wartawan Aceh: Ikramullah