Popular Posts

Eksekusi Tak Terbendung! PN Tanjung Karang Sita Aset Darussalam Meski Diwarnai Perlawanan, Putusan MA Tak Bisa Diganggu Gugat.

 

BANDAR LAMPUNG – Ketegasan hukum kembali ditunjukkan. Eksekusi putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam perkara Nuryadin melawan Darussalam akhirnya dijalankan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (15/4/2026). Meski sempat diwarnai perlawanan keras dari pihak termohon, pelaksanaan sita tetap berlangsung tanpa kompromi. Putusan inkracht tidak memberi ruang untuk penundaan.

Eksekusi pertama dilakukan di Jalan M. Husni Thamrin No. 66, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Ketegangan langsung pecah sejak awal. Kuasa hukum pihak termohon mencoba menghambat jalannya eksekusi, memicu adu argumen tajam hingga suasana memanas di hadapan aparat dan warga.

Namun tim juru sita tetap teguh. Penetapan eksekusi dibacakan lantang sebagai bentuk kepatuhan pada hukum yang telah final.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025 tanggal 6 April 2026, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara,” tegas juru sita.

Objek yang disita di lokasi pertama berupa tanah seluas 175 meter persegi berikut bangunan di atasnya, tercatat dalam SHM Nomor 674/GR atas nama Hj. Elti Yunani. Petugas menegaskan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

“Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menghambat. Termohon wajib patuh,” ujar petugas dengan tegas.

Tak berhenti di satu titik, PN Tanjung Karang juga mengeksekusi objek kedua berupa tanah seluas 730 meter persegi berikut bangunan di kawasan Way Halim atas nama M. Syaleh. Eksekusi ini menandai langkah konkret realisasi kemenangan hukum pihak pemohon.

Kuasa hukum Nuryadin, Mik Hersen, menegaskan bahwa pelaksanaan sita merupakan wujud kepastian hukum setelah kliennya menang di tingkat kasasi.

“Ini bukan lagi perdebatan. Ini pelaksanaan putusan yang sudah final,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Angga Wijaya yang menyebut permohonan eksekusi telah diajukan sejak putusan inkracht diterima.

“Pengadilan mengabulkan sita atas aset pihak yang kalah. Ini konsekuensi hukum,” katanya.

Sementara Irfan Balga menegaskan perkara tersebut telah melalui proses panjang, bahkan sempat bergulir hingga gelar perkara khusus di Mabes Polri.

“Objek sita adalah milik pihak yang kalah. Tahapan sengketa telah selesai, kini fase penegakan,” tegasnya.

Pelaksanaan sita ini menjadi bukti bahwa upaya perlawanan tidak mampu menghentikan putusan hukum yang telah inkracht. Ketegasan PN Tanjung Karang sekaligus menegaskan satu hal: ketika hukum telah berbicara, tidak ada lagi ruang untuk menghindar. Keadilan akhirnya ditegakkan, tanpa tawar-menawar.

 

Abah Goteng / Kasmin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp