Popular Posts

Modus Pinjam Mobil Berujung Digadaikan!!!, Polisi Pesisir Barat Bertindak Tegas.

 

PESISIR BARAT – Aksi dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang merugikan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Ngaras. Aparat memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Ngaras melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Korban diketahui bernama Wiyono, seorang petani asal Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Ia melaporkan kasus tersebut melalui LP Nomor: LP/B/3/IV/2025/SPKT/Polsek Bengkunat/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 09 April 2025.

Peristiwa bermula saat tersangka Ade Saputra meminjam mobil Mitsubishi Colt 120 SS pick up tahun 2003 milik korban dengan alasan digunakan untuk mengangkut kayu dan sawit. Namun kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.

Belakangan diketahui mobil tersebut diduga telah digadaikan oleh tersangka seharga Rp5 juta untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,5 juta.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, SH., MH., polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan yang sempat diduga diubah warnanya untuk menghilangkan identitas.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan:

BPKB kendaraan atas nama Ruli, S.

Dua buah kunci mobil

Satu lembar kwitansi pembelian kendaraan

Diketahui pula, tersangka saat ini telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M., menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat kecil.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku penipuan dan penggelapan di wilayah hukum kami. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Laporan: Raden Majisin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp