Popular Posts

Polresta Banda Aceh Dalami Dugaan Penghalangan Wartawan, Dewan Pers Bakal Dimintai Keterangan.

 

Banda Aceh – Laporan wartawan Tribuanamuda.com terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan kegiatan sunat massal di Plum Lading Hotel, Banda Aceh, memasuki babak lanjutan.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polresta Banda Aceh pada 26 Juli 2026. Dalam perkembangannya, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor serta dua orang saksi yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.

Perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik dan hak wartawan dalam memperoleh informasi di lapangan.

Bukan Sekadar Persoalan Peliputan

Dugaan penghalangan terjadi ketika wartawan Tribuanamuda.com tengah menjalankan tugas jurnalistik pada kegiatan sunat massal di Plum Lading Hotel.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga terdapat tindakan yang menghambat proses peliputan. Namun, untuk memastikan apakah tindakan tersebut benar merupakan bentuk penghalangan yang memenuhi unsur hukum, seluruh fakta dan keterangan para pihak tetap harus diuji melalui proses hukum.

Langkah penyidik memeriksa pelapor dan dua saksi menjadi bagian penting untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian, bentuk tindakan yang terjadi, serta dampaknya terhadap kegiatan jurnalistik.

Polresta Banda Aceh Libatkan Dewan Pers

Perkembangan terbaru menunjukkan penyidik berencana meminta keterangan dari Dewan Pers.

Hal tersebut disampaikan penyidik kepada pelapor melalui pesan:

“Waalaikumsalam bg.. kelanjutannya akan kita surati Dewan Pers bg.. untuk dapat kita ambil keterangan.”

Keterangan Dewan Pers dinilai relevan untuk memberikan perspektif terkait pelaksanaan tugas jurnalistik dan ketentuan yang mengatur profesi wartawan.

Meski demikian, pelibatan Dewan Pers bukan berarti perkara tersebut telah dinyatakan terbukti. Status hukum dan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang diperoleh penyidik.

Wartawan Minta Kepastian Hukum

Pelapor mengapresiasi proses yang telah dilakukan Polresta Banda Aceh. Namun, pelapor berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.

“Harapan kami sederhana, proses hukum ini dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pelapor.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pers di Indonesia. Kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat maupun pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Karena itu, setiap dugaan penghalangan terhadap wartawan harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukan sekadar persepsi. Begitu pula sebaliknya, setiap pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai hukum.

Pelapor Siap Hadapi Proses Hukum

Pelapor menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan dan memberikan bukti tambahan untuk membantu proses penanganan laporan tersebut.

Dengan telah diperiksanya pelapor dan dua saksi serta adanya rencana meminta keterangan dari Dewan Pers, perkembangan selanjutnya kini berada pada proses penanganan Polresta Banda Aceh.

Publik pun menunggu bagaimana hasil pendalaman penyidik terhadap perkara tersebut.

Apakah benar terjadi penghalangan terhadap tugas jurnalistik atau terdapat fakta lain di balik peristiwa tersebut, seluruhnya harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.

Yang jelas, laporan yang dibuat pada 26 Juli 2026 tersebut kini belum berakhir. Pelapor masih menunggu langkah lanjutan penyidik hingga diperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa yang dilaporkan.

 

Kaperwil Aceh

Fitriyani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp