Popular Posts

Unit Reskrim Polsek Jatisampurna Amankan Dua Orang, 824 Butir Tramadol Disita.

 

BEKASI — Unit Reskrim Polsek Jatisampurna mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol. Penindakan dilakukan di Jalan Bandung II, RT 01/RW 06, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (33) dan VAB (26). Identitas lengkap keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 824 butir obat keras daftar G jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta tiga unit telepon seluler.

Tiga unit telepon seluler tersebut masing-masing berupa satu unit HP Vivo warna biru, satu unit Infinix Hot 11S warna hijau tosca, dan satu unit Vivo Y20S warna biru dongker.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras daftar G di wilayah Jatisampurna.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatisampurna di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan observasi di lokasi. Setelah petugas memperoleh informasi dan dugaan yang cukup terkait aktivitas peredaran obat tersebut, petugas kemudian melakukan penindakan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat yang diduga Tramadol beserta uang tunai dan sejumlah telepon seluler.

Selanjutnya, kedua orang tersebut berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Jatisampurna untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku, membawa keduanya ke Mapolsek Jatisampurna, serta membuat laporan untuk proses hukum selanjutnya.

 

YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp