1
1
1
2
3
WAY KANAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (11/10/2026) dini hari, petugas mengamankan empat orang laki-laki beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial DD (25), RK (23), RA (17) yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta ES. Mereka diketahui berdomisili di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi sekitar pukul 01.15 WIB pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan DD, RA, ES, dan RK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah, tepatnya di kamar milik DD, menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kotak berwarna hitam bertuliskan “Sunlifex” yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran 5 x 7,5 sentimeter berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,77 gram.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba, total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut disebut mencapai 1,31 gram.
Petugas juga mengamankan satu alat isap sabu atau bong, tiga korek api gas, serta satu unit telepon genggam Android merek A18 berwarna biru muda.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan sampel urine milik RA (17) dan RK (23) memperlihatkan satu garis merah pada alat tes, yang oleh petugas diinterpretasikan sebagai indikasi dugaan kandungan methamphetamine atau metamfetamina, zat yang terkandung dalam sabu.
Meski demikian, hasil pemeriksaan awal tersebut masih perlu dipastikan melalui pengujian laboratorium. Sampel urine selanjutnya dibuatkan berita acara, dibungkus, dan disegel untuk dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna mengetahui kandungan zat di dalamnya.
Sementara itu, ES yang turut diamankan dalam penindakan tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terhadap ES tidak dilakukan upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Adapun proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya dilanjutkan untuk kepentingan penyidikan.
Keterlibatan RA yang masih berusia 17 tahun menjadi perhatian tersendiri dalam penanganan perkara ini. Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, proses pemeriksaan dan penanganannya wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan hak-hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penetapan status hukum setiap orang yang diamankan harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyebut para pihak yang diproses dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang dicantumkan dalam keterangan tersebut adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing pihak perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan, unsur tindak pidana yang terbukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rudi R