Popular Posts

LSM GNRI Kota Bekasi Dorong Prioritas Penyelamatan Korban Tindak Kekerasan dan Perbaikan Sistem Pembiayaan Kesehatan.

Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bekasi menyampaikan keprihatinan sekaligus perhatian serius terhadap penanganan korban tindak kekerasan berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah RW 007, RT 001, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, 19 April 2026.

Ketua GNRI DPD Kota Bekasi, HendricKo sihombing, bersama tim telah melakukan pendampingan langsung terhadap korban sejak tahap awal penanganan medis. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Tipe C, kemudian dirujuk ke RSUD Kota Bekasi Tipe B, hingga akhirnya memperoleh penanganan lanjutan di RSCM Tipe A.

Dalam proses pendampingan tersebut, GNRI menemukan adanya kendala signifikan terkait pembiayaan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana. Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, pembiayaan terhadap korban tindak kriminal tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait skema pembiayaan bagi korban tindak pidana. Padahal, terdapat mekanisme lain melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dapat memberikan dukungan pembiayaan. Namun, sosialisasi terkait hal ini dinilai masih belum optimal,” ujar Hendricko Sihombing.

GNRI menilai bahwa dalam kondisi darurat, aspek penyelamatan nyawa korban harus menjadi prioritas utama, tanpa terhambat oleh persoalan administratif maupun pembiayaan.

“Penanganan korban dalam kondisi kritis seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan. Adapun terkait motif dan proses hukum, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Selain itu, GNRI juga menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya di wilayah Kota Bekasi sebagai daerah penyangga dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi. Masih ditemukannya warga pendatang yang belum melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat maupun belum melakukan penyesuaian data kependudukan dinilai berpotensi menghambat proses pelayanan publik, termasuk dalam kondisi darurat.

GNRI mendorong agar masyarakat meningkatkan kesadaran dalam pelaporan administrasi kependudukan, serta mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pendataan di tingkat lingkungan.

Melalui langkah advokasi ini, GNRI menegaskan komitmennya sebagai organisasi masyarakat yang tidak hanya menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan solusi, pendampingan, serta kontribusi nyata bagi masyarakat.

GNRI DPD Kota Bekasi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan koordinasi dan memperkuat sistem perlindungan terhadap korban tindak kekerasan, guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak perlindungan dan layanan yang layak.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp