Popular Posts

Dana Hibah Media Diduga Tak Merata, Wajah Ketimpangan Pers di Pesisir Barat Kian Terbuka.

 

Pesisir Barat — Polemik soal distribusi dana hibah kepada organisasi media di Kabupaten Pesisir Barat semakin menguat. Sejumlah kalangan menilai, pola penyaluran bantuan tersebut tidak hanya tidak merata, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam ekosistem pers daerah.

Isu ini mencuat seiring adanya dugaan bahwa hanya kelompok tertentu yang secara konsisten mendapatkan akses terhadap dana hibah pemerintah daerah, sementara organisasi media lainnya seolah tersisih tanpa alasan yang transparan. Kondisi ini dinilai menciptakan jurang ketimpangan yang semakin lebar di kalangan insan pers.

Sekretaris Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI), Rido, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut adanya indikasi kuat perlakuan diskriminatif yang dilakukan secara sistematis.

“Yang terjadi bukan sekadar ketimpangan, tapi sudah mengarah pada pola eksklusif yang menguntungkan pihak tertentu. Ini berbahaya bagi independensi dan keberlangsungan pers di daerah,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai fasilitator yang adil, bukan justru mempertegas sekat antar organisasi media. Ketidakjelasan kriteria penerima hibah juga menjadi sorotan utama, karena membuka ruang spekulasi dan kecurigaan di lapangan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, hanya dua organisasi pers yang diduga menerima alokasi dana hibah. Data tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi kepada Antoni Wijaya, mantan Plt Kepala Dinas Kominfotiksan Pesisir Barat.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada yang bersangkutan melalui sambungan WhatsApp belum membuahkan hasil. Meski nomor dalam kondisi aktif, tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini disusun.

Minimnya keterbukaan informasi memperkeruh situasi. Publik dan insan pers kini menunggu kejelasan serta transparansi dari pemerintah daerah, guna memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik benar-benar dilakukan secara adil, akuntabel, dan bebas dari kepentingan sempit.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp