Popular Posts

BURON ANTAR PROVINSI DIBEKUK!!! Polsek Ngaras Bongkar Curat Berantai, Pelaku Gasak Motor dan HP Warga Sejak 2024.

PESISIR BARAT — Kesabaran aparat akhirnya membuahkan hasil. Setelah lama meresahkan warga dengan aksi pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga, seorang pelaku curat spesialis rumah warga berhasil dibekuk jajaran Polsek Ngaras usai buron hingga lintas provinsi.

Pelaku bernama Dedi Gunawan, warga Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, tak lagi bisa berkutik ketika tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngaras meringkusnya di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Senin (18/05/2026).

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian sejauh apa pun tidak akan mampu menyelamatkan pelaku dari kejaran aparat.

Kasus ini bermula dari dua laporan korban, Bayu Suyatno dan Sigit Heri Hartanto, yang kehilangan sepeda motor serta handphone akibat aksi pencurian saat malam hari. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola kejahatan yang diduga telah dilakukan pelaku sejak tahun 2024.

Dalam salah satu aksinya pada 31 Maret 2026 dini hari, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci rumah. Dengan leluasa pelaku masuk saat penghuni tertidur pulas, lalu menggasak handphone dan sepeda motor milik korban.

Aksi pelaku disebut berlangsung rapi, cepat, dan terencana. Sasarannya mayoritas kendaraan milik warga di wilayah Kecamatan Ngambur hingga Pesisir Tengah.

Warga pun selama ini dibuat resah karena pelaku diduga berulang kali lolos dari pantauan.

Tabir kejahatan mulai terbuka ketika polisi lebih dahulu mengamankan dua orang penadah, yakni Ade Saputra dan Adi Wijaya. Dari pemeriksaan intensif, nama Dedi Gunawan mencuat sebagai aktor utama di balik rangkaian pencurian tersebut.

Berbekal informasi itu, aparat langsung bergerak cepat memburu pelaku hingga ke luar Provinsi Lampung.

Pengejaran panjang akhirnya berbuah hasil. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Bangka Belitung dan langsung digelandang ke Mapolsek Ngaras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan, S.Psi., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Ngaras. Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat akan kami kejar sampai ke mana pun. Ini komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan.

“Pastikan rumah terkunci, kendaraan diberi pengaman tambahan. Banyak tindak kejahatan terjadi karena adanya kesempatan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T rakitan yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, pakaian saat beraksi, uang tunai, hingga identitas pelaku.

Sementara barang hasil curian lainnya telah diamankan dalam perkara penadahan sebelumnya.

Kini pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Ngaras memastikan pengusutan kasus belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta dugaan keterlibatan jaringan tambahan dalam aksi curat tersebut.

Pesan aparat pun tegas: Kejahatan tidak akan dibiarkan tumbuh di wilayah Ngaras.

 

Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp