1
1
Bandar Lampung, 18 Juni 2026 – Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp235,1 miliar dan menangkap 24 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah. Pengungkapan tersebut berlangsung selama periode Februari hingga Juni 2026 di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengungkap sedikitnya 17 laporan polisi yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Jalur penyeberangan Bakauheni yang menjadi pintu penghubung antar-pulau kembali dimanfaatkan sindikat sebagai jalur distribusi barang haram.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, dari operasi yang dilakukan selama empat bulan, aparat berhasil menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, serta 20 ribu butir Happy Five. Selain itu, petugas juga mengamankan ribuan cartridge dan cairan etomidate, delapan unit kendaraan roda empat, telepon genggam, tas, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam tas, kardus, speaker kendaraan, hingga kompartemen rahasia. Mereka juga memanfaatkan kendaraan pribadi, bus, minibus, mobil box, bahkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp235.134.910.000. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 948.628 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama dan harus kita lawan secara bersama-sama,” ujar Helfi dalam konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba karena kejahatan tersebut merusak masa depan generasi bangsa.
“Narkoba merusak generasi bangsa sehingga kami tidak akan memberi toleransi,” tegasnya.
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih mengancam berbagai daerah di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang menjadikan jalur penyeberangan nasional sebagai sarana distribusi.
Abah Goteng