1
1
Banda Aceh – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Kota Banda Aceh menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan aturan syariat Islam di wilayah Banda Aceh. Menurut organisasi tersebut, penerapan syariat Islam di Banda Aceh dinilai masih sebatas slogan dan belum berjalan maksimal di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan tim pemantau GMBI pada Minggu malam (24/05/2026) sekitar pukul 20.35 WIB di kawasan trotoar Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dinilai mencederai nilai agama dan norma kesusilaan.
Dalam pengamatan tersebut, terlihat beberapa titik usaha dan lapak pedagang yang minim penerangan di sekitar lokasi. Kondisi gelap tersebut diduga dimanfaatkan sejumlah pasangan muda-mudi untuk duduk berduaan dengan perilaku yang dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Ketua GMBI Distrik Kota Banda Aceh, Fitriyani, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa penerapan syariat Islam belum berjalan optimal.
“Kami melihat penerapan syariat Islam selama ini hanya berhenti pada wacana dan slogan. Di lapangan masih banyak pelanggaran yang terjadi secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi memanfaatkan keadaan, seperti yang kami temukan di kawasan Jalan Pelabuhan Ulee Lheue malam tadi,” tegas Fitriyani.
Menanggapi temuan itu, pihaknya mendesak Walikota Banda Aceh beserta instansi terkait untuk segera mengambil langkah penindakan tegas. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengaturan jam operasional ketat di lokasi-lokasi umum yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat. Secara khusus, GMBI meminta agar kawasan Pantai Ulee Lheue ditutup untuk umum pada malam hari.
“Kami mendesak Walikota Banda Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan tegas, salah satunya menutup akses Pantai Ulee Lheue saat malam tiba. Lokasi ini berpotensi tinggi dijadikan tempat berkumpul orang-orang yang melanggar aturan syariat dan norma kesusilaan. Jangan biarkan tempat umum dijadikan sarang maksiat yang mencoreng wajah Banda Aceh sebagai Kota Syariat, Serambi Mekkah,” tandasnya.
Selain itu, GMBI juga meminta aparat penegak syariat Islam, Wilayatul Hisbah, dan Satpol PP meningkatkan frekuensi patroli di lokasi-lokasi rawan, menindak pelanggar secara tegas, serta menertibkan tempat usaha yang sengaja membuat suasana gelap demi melindungi aktivitas yang dianggap melanggar aturan.
Sementara itu, awak media Tribuanamuda.com mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kota Banda Aceh serta Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Menurut pihak media, pesan dan pertanyaan yang dikirimkan telah terbaca oleh penerima, tetapi belum mendapatkan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan usulan penutupan kawasan tersebut.
LSM GMBI berharap pemerintah kota dan aparat penegak aturan segera mengambil langkah konkret demi menjaga marwah Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Wartawan: Ikramullah