Hampir Dua Tahun Terkubur, Kasus Dinamo Hilang di Bengkunat Dibongkar Lagi: Dua Pria Dibekuk Polsek Ngaras.
PESISIR BARAT — Kasus pencurian mesin dinamo yang sempat menjadi teka-teki selama hampir dua tahun akhirnya kembali mencuat. Polsek Ngaras membongkar perkara lama tersebut melalui pengembangan penyelidikan dalam Operasi Sikat Krakatau 2026.
Bukan sekadar mengamankan barang bukti, penyidik juga berhasil memburu dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Sepriyadi Putra alias Asep (41) dan Budi Saputa (32) diamankan polisi di wilayah Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kamis (13/8/2026).
Perkara ini bermula pada 10 Desember 2024. Mesin dinamo pembangkit listrik milik korban, Teguh, dilaporkan hilang dari belakang sebuah gubuk di kawasan Karang Lepak, Pekon Bandar Dalam.
Mesin yang raib bukan barang tanpa identitas. Polisi kini telah mengamankan mesin dinamo merk IKEDA tipe ST-3Kw, nomor seri ASF1831024, sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kecurigaan Korban Berujung Pengintaian
Setelah menyadari mesin miliknya hilang, korban bersama saksi melakukan pencarian hingga malam hari.
Sekitar pukul 19.00 WIB, muncul kecurigaan ketika korban melihat sejumlah orang mengendarai sepeda motor yang diduga membawa mesin dinamo.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, korban kemudian tidak langsung melakukan tindakan terbuka. Ia memilih melakukan pengintaian dari tempat tersembunyi.
Dari hasil pengamatan itulah korban mengaku melihat tiga orang membawa dan memasukkan mesin dinamo ke rumah salah seorang yang dicurigai.
Nama-nama yang kemudian muncul dalam rangkaian penyelidikan antara lain Asep, Herwansyah dan Budi.
Satu Nama Membuka Jalan ke Dua Tersangka
Perkara yang telah berjalan sejak 2024 itu kembali mendapatkan momentum pada 13 Agustus 2026.
Tim URC Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin langsung Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., bersama Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H., melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Petunjuk penting diperoleh penyidik dari Herwansyah, yang disebut dalam laporan kepolisian telah diamankan dalam perkara lain dan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B.
Dari keterangan dan pengembangan tersebut, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah kepada Sepriyadi Putra dan Budi Saputa.
Keduanya diduga turut mengambil bagian dalam pencurian mesin dinamo tersebut.
Informasi keberadaan mereka kemudian mengarah ke Pekon Way Haru.
Tak ingin kehilangan momentum, sekitar pukul 16.00 WIB tim bergerak.
Dua pria yang diduga terlibat akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti Bicara, Polisi Kejar Rangkaian Perkaranya
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga membawa barang bukti ke Mapolsek Ngaras untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit mesin dinamo IKEDA ST-3Kw dan satu buah besi bulat berongga/pipa (sleeve).
Yang menjadi perhatian, perkara ini bukan sekadar soal sebuah mesin dinamo yang hilang. Pengembangan terhadap keterangan tersangka yang telah lebih dahulu diamankan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, proses penyidikan masih menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan: siapa melakukan apa, bagaimana mesin tersebut dipindahkan, dan apakah perkara ini berdiri sendiri atau memiliki rangkaian yang lebih luas.
Polsek Ngaras menyatakan proses penyidikan dilanjutkan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, gelar perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Hampir dua tahun bukan waktu yang singkat. Namun perkara ini membuktikan bahwa jejak yang lama terkubur belum tentu benar-benar hilang. Ketika satu keterangan baru muncul, rantai perkara dapat kembali terbuka—dan kali ini, dua orang telah berada di tangan penyidik.
Catatan: seluruh penyebutan “tersangka/terduga” dalam narasi mengikuti informasi laporan kepolisian dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Abah Goteng


