Popular Posts

BREAKING NEWS | 6.011 HEKTARE HGU PT BKI DIUJI: DPN ALUN DESAK NEGARA BONGKAR STATUS LAHAN, PLASMA, DAN KARHUTLA.

 

MUSI BANYUASIN — Ribuan hektare lahan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin kini berada di bawah sorotan tajam. DPN ALUN meminta pemerintah tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung menguji fakta di lapangan terkait HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) seluas 6.011,01 hektare.

Persoalannya menyentuh tiga isu besar sekaligus: dugaan tanah terlantar, dugaan kebakaran berulang di kawasan rawa gambut, dan kewajiban kebun plasma yang dipertanyakan.

DPN ALUN mengaku menemukan sejumlah persoalan saat melakukan investigasi lapangan pada Juli 2026 di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat Nomor 005/DPN-ALUN/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI dan Menteri Lingkungan Hidup RI.

BUKAN 60 HEKTARE. INI 6.011 HEKTARE

Objek yang diminta dievaluasi adalah HGU PT BKI dengan NIB 0072, tercatat seluas 60.110.100 meter persegi atau sekitar 6.011,01 hektare.

Luas tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

Bagaimana kondisi seluruh areal tersebut?

Apakah benar seluruhnya dikelola secara produktif?

Adakah bagian lahan yang tidak dimanfaatkan?

Bagaimana sejarah penguasaan dan penggunaan lahannya?

Dan apakah seluruh kewajiban pemegang HGU telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data pertanahan dan pemeriksaan fisik, bukan sekadar pernyataan.

DUGAAN LAHAN TERLANTAR: PEMERINTAH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

DPN ALUN menyoroti dugaan adanya sebagian lahan HGU yang tidak dikelola secara produktif dalam kurun waktu tertentu.

Jika benar, persoalan ini menjadi penting karena status tanah terlantar memiliki mekanisme penanganan tersendiri.

Namun, satu hal yang harus ditegaskan: dugaan bukanlah putusan.

Pemerintah harus melakukan verifikasi berdasarkan dokumen HGU, kewajiban pemegang hak, riwayat pemanfaatan, kondisi fisik lahan, serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak.

GAMBUT TERBAKAR, SIAPA YANG HARUS MENJAWAB?

Sorotan berikutnya jauh lebih sensitif.

DPN ALUN menyebut adanya dugaan kebakaran berulang pada musim kemarau di kawasan yang memiliki karakteristik rawa gambut.

Jika persoalan tersebut terbukti, maka pemeriksaan tidak cukup berhenti pada persoalan siapa pemilik atau pengelola lahan.

Aspek lingkungan harus dibedah.

Mulai dari sistem pengelolaan kawasan, kondisi gambut, pencegahan kebakaran, penanganan saat terjadi kebakaran, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Publik membutuhkan jawaban yang terukur:

Berapa luas lahan yang terbakar? Kapan terjadi? Apa penyebabnya? Bagaimana penanganannya? Dan apa hasil pemeriksaan pemerintah?

PLASMA: JANJI DI ATAS KERTAS ATAU SUDAH MENJADI KEBUN?

Isu plasma juga menjadi titik krusial.

DPN ALUN mempertanyakan dugaan belum terealisasinya kebun plasma bagi masyarakat Desa Karang Agung dan wilayah sekitarnya.

Persoalan ini semestinya dapat dijawab dengan dokumen.

Berapa luas kewajibannya? Di mana lokasinya? Siapa penerimanya? Kapan dibangun? Bagaimana status pengelolaannya?

Jika plasma sudah terealisasi, pemerintah perlu menunjukkan dasar dan data pendukungnya.

Jika belum, publik berhak mengetahui mengapa kewajiban tersebut belum terpenuhi.

ALUN DESAK DUA KEMENTERIAN TURUN LANGSUNG

DPN ALUN meminta ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap status dan pengelolaan HGU PT BKI.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta memeriksa aspek lingkungan, khususnya dugaan kebakaran dan kondisi kawasan gambut.

Desakan ini penting karena persoalan 6.011 hektare tidak bisa diselesaikan hanya melalui perang pernyataan.

Yang diperlukan adalah audit, pemeriksaan lapangan, pembukaan dokumen dan kesimpulan resmi.

BILA TERBUKTI, JANGAN ADA KEKEBALAN

DPN ALUN mendorong pemerintah mengambil tindakan sesuai hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Termasuk kemungkinan evaluasi terhadap keberlanjutan HGU maupun persetujuan lingkungan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut.

Namun sebaliknya, apabila seluruh dugaan tidak terbukti, pemerintah juga harus menyampaikannya secara terbuka.

Tidak boleh ada penghakiman tanpa bukti. Tetapi juga tidak boleh ada pembiaran jika pelanggaran benar-benar terbukti.

6.011 HEKTARE DAN SATU PERTANYAAN BESAR

Kini persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menuding dan siapa yang membantah.

Pertanyaannya: apa sebenarnya yang terjadi di balik pengelolaan HGU seluas 6.011,01 hektare tersebut?

Apakah seluruh lahan produktif?

Apakah ada tanah terlantar?

Bagaimana realisasi plasma?

Bagaimana riwayat kebakarannya?

Dan apakah seluruh kewajiban pemegang HGU telah dijalankan?

Negara memiliki kewenangan untuk menjawab semua itu.

Karena itu, surat DPN ALUN kepada ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup harus menjadi momentum untuk membuka persoalan tersebut secara transparan.

Jika bersih, tunjukkan datanya. Jika bermasalah, tegakkan aturannya.

TRIBUANA MUDA: KAMI AKAN TELUSURI

Persoalan ini tidak berhenti pada surat audiensi.

Tribuana Muda akan menelusuri lebih jauh status HGU PT BKI, riwayat perizinan, kewajiban plasma, kondisi areal, riwayat kebakaran, serta langkah pemerintah dalam merespons laporan DPN ALUN.

Sebab ribuan hektare lahan bukan sekadar angka.

Di balik 6.011,01 hektare itu ada tanah negara, kepentingan investasi, lingkungan hidup, dan hak masyarakat yang semuanya harus ditempatkan dalam koridor hukum.

BREAKING NEWS — HGU 6.011 HEKTARE DISOROT.

NEGARA DITANTANG MEMBUKA DATA.

INVESTIGASI BERLANJUT.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada laporan investigasi dan advokasi DPN ALUN. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Tribuana Muda membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BKI serta seluruh pihak terkait.

 

Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp