1
1
WAY KANAN – Tim Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun milik korban di RK 002, Kampung Banjar Baru.
Korban, Aldi Ardiansyah (24), warga Kampung Banjar Baru, awalnya datang ke kebun menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BE 6336 W. Karena kendaraan tidak dapat masuk hingga lokasi kebun, korban memarkirkannya di pinggir jalan, kemudian berjalan kaki sekitar 100 meter menuju kebun.
Sekitar pukul 08.55 WIB, korban hendak pulang. Namun, setibanya di lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Baradatu bergerak menuju sebuah kebun milik warga di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu.
Tim yang dipimpin Ps Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, S.E., berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial RI (37), warga Dusun 01, Kampung Muara Anam, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BE 6336 W.
Selain kasus pencurian sepeda motor, petugas juga menyebut adanya barang bukti senjata tajam yang turut diamankan dalam penanganan perkara tersebut.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan Tekab 308 Polsek Baradatu ini menjadi langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Baradatu.
Abah Goteng