Popular Posts

Jurnalis Diduga Diperlakukan Kasar Saat Eksekusi Lahan di Cibubur, Situasi Memanas.

 

Jakarta Timur, 23 April 2026 — Proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), berubah menjadi ricuh dan memicu sorotan tajam setelah muncul dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut terjadi saat aparat bersama tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang disengketakan. Sejak awal, situasi di lokasi sudah diwarnai ketegangan akibat penolakan keras dari warga yang menempati area tersebut.

Di tengah kondisi yang memanas, seorang wartawan Warta Kota, Munir, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, dirinya justru mendapat tindakan fisik dari arah belakang.

“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba leher saya dipiting dari belakang,” ungkapnya.

Insiden ini menambah kompleksitas situasi yang sejak awal sudah sulit dikendalikan. Ratusan warga diketahui telah berkumpul di sekitar lokasi, termasuk di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni puluhan kepala keluarga terancam dibongkar dalam proses tersebut.

Saat petugas mulai memasuki area, bentrokan pun tak terelakkan. Aksi saling dorong dan kontak fisik antara warga dan aparat dilaporkan terjadi, menciptakan suasana chaos yang membuat sejumlah pihak, termasuk jurnalis, berada dalam posisi rentan.

Dugaan kekerasan terhadap wartawan ini pun memicu keprihatinan berbagai kalangan. Kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

Namun demikian, di sisi lain aparat memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban selama pelaksanaan eksekusi. Penggunaan kekuatan dalam situasi seperti ini seharusnya dilakukan secara terukur, proporsional, dan hanya ketika kondisi benar-benar mendesak.

Sengketa Lahan Disorot, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Di balik kericuhan tersebut, sengketa lahan yang menjadi objek eksekusi juga tak lepas dari sorotan. Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang menjadi dasar perkara.

Salah satu yang dipertanyakan adalah Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 1973 atas nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia pada tahun 1970.

“Secara logika hukum, ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya sertifikat hak milik atas nama pihak lain yang diduga bermasalah, termasuk pengakuan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut.

Warga sendiri bersikukuh bahwa mereka memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak puluhan tahun lalu, dengan dokumen AJB sebagai dasar kepemilikan.

Pengadilan Tegaskan Eksekusi Sesuai Putusan

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.

Perkara tersebut merujuk pada Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum, termasuk banding dan kasasi. Objek eksekusi disebut mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan yang telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan yang sah,” jelasnya.

Desakan Transparansi dan Perlindungan Jurnalis

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Kondisi ini memunculkan desakan agar dilakukan klarifikasi terbuka guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Sejumlah pihak menilai, insiden ini tidak hanya soal sengketa lahan, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap perlindungan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Organisasi pers, lembaga advokasi, hingga pengawas internal diharapkan dapat turun tangan untuk mengawal kasus ini secara objektif dan transparan.

Belum diketahui langkah hukum yang akan diambil oleh korban. Namun peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa di tengah konflik kepentingan, keselamatan jurnalis harus tetap menjadi prioritas.

 

Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp