1
1
Tanjung Jabung Barat, 19 April 2026 — Dugaan perampasan lahan perkebunan mencuat di RT 08 Parit Ilahi, Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang. Kasus ini menyeret sejumlah pihak dan mengindikasikan adanya penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, memicu keresahan di tengah masyarakat.
Persoalan bermula dari pengakuan Ibu Siti Munawaroh yang menyatakan bahwa lahan perkebunan miliknya telah lama dikuasai pihak lain. Ia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa surat supradik yang sah dan telah ditandatangani oleh pihak terkait.
Namun, polemik sempat muncul ketika Yusiran—pihak yang diduga menguasai lahan—membantah pernah menandatangani dokumen tersebut. Bantahan itu memunculkan keraguan terhadap keabsahan klaim yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan.
Situasi berubah dalam forum klarifikasi yang digelar terbuka di hadapan aparat desa dan para saksi. Dalam pertemuan tersebut, Yusiran akhirnya mengakui bahwa dirinya memang pernah menandatangani surat supradik milik Ibu Siti Munawaroh. Pengakuan ini sekaligus membantah pernyataannya sebelumnya dan memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua RT 08 Rofiq Umurona, Kepala Dusun Sugeng, mantan RT 07 Tohari, serta sejumlah saksi lain termasuk ahli waris pemilik lahan sebelumnya. Kehadiran mereka memastikan proses klarifikasi berjalan transparan dan akuntabel.
Sebelum turun ke lokasi, Kepala Dusun Sugeng meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen kepemilikan masing-masing. Langkah ini menjadi kunci dalam menguji validitas klaim yang diajukan.
Hasilnya menunjukkan perbedaan mencolok. Ibu Siti Munawaroh dapat memperlihatkan surat supradik sebagai bukti kepemilikan, sementara Yusiran hanya mengandalkan kwitansi tanpa materai yang secara hukum dinilai lemah. Bahkan, seorang pihak lain bernama Basor mengakui tidak memiliki dokumen kepemilikan sama sekali atas lahan yang dikuasainya.
Ketika dilakukan pengukuran langsung di lokasi, ditemukan ketidaksesuaian antara klaim dan fakta di lapangan. Basor sebelumnya mengaku hanya menguasai lahan seluas 15 depa. Namun hasil pengukuran menunjukkan bagian belakang lahan melebihi ukuran tersebut, bahkan mencapai lebih dari 20 depa.
Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya perluasan lahan secara sepihak yang berpotensi merugikan pihak lain, khususnya Ibu Siti Munawaroh sebagai pemilik sah.
Fakta di lapangan akhirnya tidak terbantahkan. Yusiran mengakui bahwa sebagian lahan yang selama ini dikuasainya memang termasuk dalam area milik Ibu Siti Munawaroh. Di hadapan perangkat desa dan saksi-saksi, ia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan tersebut.
Meski pengakuan telah disampaikan, kasus ini menyisakan persoalan serius terkait lemahnya pengawasan dan potensi konflik agraria di tingkat desa. Warga berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
(Jurnalis: Apriandi)