1
1
BEKASI – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede di bawah komando IPTU Gatot kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M. Nur yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Jalan Wahab, Jatibening Baru, Pondok Gede.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku berhasil diamankan dan menjalani masa penahanan sejak 5 April 2026. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan perkara berjalan cepat dan sesuai prosedur. Pada 1 Juni 2026, berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga, terutama pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Pondok Gede. Tidak ada toleransi bagi pelaku curanmor yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Setiap pelaku yang berhasil ditangkap akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Bambang.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti kesigapan Unit Reskrim Polsek Pondok Gede dalam merespons laporan masyarakat dan menindak setiap bentuk kejahatan. Polsek Pondok Gede juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta menjalin kerja sama dengan kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus tersebut kini memasuki tahapan penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku curanmor.
Yusup Bahtiar