Popular Posts

Law Firm Mahatva Yodha Tantang Kasat Pol PP Lampung Selatan: Jangan Hanya Berani Tertibkan Rakyat Kecil.

Bandar Lampung, 6 Juni 2026 – Law Firm Mahatva Yodha, lembaga bantuan hukum yang menjadi mitra pengembangan Karang Taruna, melontarkan kritik keras terhadap pola penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Utama Law Firm Mahatva Yodha, Herman Agung, S.H., menilai penegakan Perda yang selama ini dilakukan terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia mempertanyakan keberanian Satpol PP dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak bermodal besar dan perusahaan yang diduga melanggar aturan secara terang-terangan.

Secara terbuka, Herman Agung menantang Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi, untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak dijalankan secara pilih kasih.

“Jangan hanya berani menggusur dan menertibkan rakyat kecil. Buktikan bahwa Satpol PP benar-benar menjadi penegak Perda yang berdiri di atas semua golongan, bukan hanya hadir ketika berhadapan dengan masyarakat yang lemah secara ekonomi,” tegas Herman.

Menurutnya, hampir setiap hari masyarakat disuguhi pemandangan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang dipasang semrawut di berbagai titik wilayah Lampung Selatan. Bahkan, tidak sedikit yang diduga berdiri tanpa prosedur perizinan yang jelas.

“Publik melihat sendiri bagaimana tiang-tiang jaringan dan kabel menjalar ke mana-mana tanpa penataan yang baik. Jika memang ada pelanggaran, mengapa Satpol PP seolah tidak melihat? Apakah perusahaan-perusahaan besar kebal terhadap Perda? Atau ada keberanian yang hilang ketika harus berhadapan dengan pemilik modal?” sindirnya.

Tak hanya itu, Herman juga menyoroti pengelolaan kawasan pantai yang berkembang melalui program agroeduwisata yang digagas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai banyak pengelola yang diduga belum mengantongi izin lengkap namun tetap leluasa menjalankan aktivitas usaha tanpa hambatan.

“Kalau memang aturan harus ditegakkan, maka jangan setengah-setengah. Banyak pengelola wisata yang diduga belum memenuhi aspek legalitas, tetapi tetap beroperasi dengan nyaman. Mengapa tidak disentuh? Mengapa justru pedagang kecil yang terus menjadi sasaran?” ujarnya.

Herman menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi buruk di tengah masyarakat bahwa penegakan Perda hanya menyasar kelompok yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun akses kekuasaan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya galak kepada rakyat kecil, tetapi menjadi jinak ketika berhadapan dengan perusahaan besar dan pemodal kuat. Penegakan Perda tidak boleh menjadi panggung ketegasan semu yang hanya mempertontonkan keberanian terhadap mereka yang tidak mampu melawan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan penertiban yang terkesan terfokus pada pedagang kaki lima di sekitar kawasan GOR Way Handak, sementara berbagai bentuk pelanggaran lain yang lebih besar justru luput dari perhatian.

“Kalau mau bersih-bersih, bersihkan semuanya. Jangan hanya lokasi tertentu yang dijadikan target operasi. Trotoar yang dipakai usaha, bangunan yang melanggar, jaringan kabel semrawut, hingga usaha yang diduga tidak berizin harus ditindak dengan ukuran yang sama. Jangan sampai masyarakat menilai ada standar ganda dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Herman menegaskan bahwa keadilan tidak akan pernah terwujud apabila hukum diterapkan secara tebang pilih. Menurutnya, ukuran keberhasilan Satpol PP bukan seberapa banyak lapak rakyat kecil yang ditertibkan, melainkan seberapa berani institusi tersebut menegakkan Perda terhadap seluruh pelanggar tanpa memandang status, jabatan, maupun kekuatan modal.

“Hukum harus berdiri tegak di hadapan semua orang. Jika hanya berani kepada yang lemah, itu bukan ketegasan, melainkan ketidakadilan yang dibungkus dengan kewenangan,” pungkasnya.

 

Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp