1
1
WAY KANAN – Keberanian menulis di media sosial tidak berarti kebal terhadap hukum. Unggahan seorang pengguna Facebook bernama Hendri yang menuding seorang wartawan menerima “uang suap” dan “uang pelicin” kini menjadi sorotan tajam publik serta kalangan pemerhati hukum.
Pernyataan yang diunggah dalam grup Facebook Info Way Kanan itu dinilai telah melewati batas kritik dan masuk ke wilayah tuduhan pidana yang serius. Pasalnya, tuduhan menerima suap bukan sekadar opini, melainkan tuduhan atas perbuatan melawan hukum yang konsekuensinya harus dapat dibuktikan.
Dalam unggahannya, Hendri secara terbuka menyebut seorang wartawan sebagai “penjilat” dan menuding bahwa pemberitaan tertentu sengaja dibungkam karena diduga menerima uang dari pihak yang berkepentingan. Namun hingga kini, publik belum melihat adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Pertanyaan pun bermunculan: apakah tuduhan itu didasarkan pada fakta dan bukti, atau hanya luapan emosi yang dituangkan ke media sosial?
Tuduhan Serius Tidak Cukup dengan Asumsi
Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat, SH., M.Kn., menegaskan bahwa tuduhan terkait suap harus dibuktikan secara hukum, bukan dibangun melalui persepsi atau dugaan pribadi.
“Menuduh seseorang menerima suap berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Itu bukan persoalan sepele. Jika tidak dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan berpotensi menghadapi persoalan hukum karena telah menyerang kehormatan dan nama baik orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, era digital telah mengubah setiap unggahan media sosial menjadi jejak elektronik yang dapat dijadikan alat bukti. Apa yang ditulis dan disebarkan kepada publik memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Menuduh
Di tengah derasnya arus media sosial, banyak orang lupa bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas yang diatur undang-undang. Kritik terhadap pejabat, media, maupun wartawan adalah hak warga negara. Namun menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti merupakan persoalan yang berbeda.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan, Hermansyah, mengingatkan bahwa masyarakat yang memiliki dugaan pelanggaran oleh wartawan seharusnya menggunakan mekanisme yang tersedia, bukan membangun opini melalui tuduhan sepihak.
“Kalau memang ada bukti suap, laporkan. Ada aparat penegak hukum, ada Dewan Pers. Jangan menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman tanpa bukti. Ini bukan hanya menyangkut nama baik individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas profesi jurnalistik secara keseluruhan,” tegasnya.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Narasi
Hingga berita ini diturunkan, Hendri belum menunjukkan bukti yang dapat memperkuat tuduhan yang disampaikannya. Akibatnya, sorotan publik kini justru beralih kepada dirinya.
Sejumlah warganet mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Mereka menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan secara terbuka harus diikuti keberanian untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Di tengah maraknya penyebaran informasi di media sosial, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menulis dan membagikan pernyataan yang menyangkut kehormatan seseorang. Sebab dalam negara hukum, setiap tuduhan harus berdiri di atas fakta, bukan prasangka.
Jika memang ada praktik suap, buktikan dan laporkan. Namun jika tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas, maka bukan tidak mungkin pihak yang menuduh justru harus memberikan pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Abah Goteng