1
1
Mesuji, Lampung – Persoalan konflik agraria yang berlangsung di Kabupaten Mesuji kembali menjadi sorotan setelah perwakilan masyarakat pemilik dan penguasa lahan mengajukan permohonan advokasi media kepada Tribuanamuda.com. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 14 Juni 2026 sebagai bentuk upaya masyarakat mencari keadilan dan mendorong keterbukaan informasi terkait sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam surat tersebut, masyarakat mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi sumber konflik, mulai dari dugaan tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, belum terlaksananya rekomendasi hasil mediasi, hingga masih berlangsungnya aktivitas perusahaan pada lahan yang diklaim masih bersengketa.
Masyarakat menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan psikologis bagi warga yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada lahan yang dipersoalkan. Tidak hanya itu, berlarut-larutnya penyelesaian konflik dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara adil dan transparan.
Melalui permohonan advokasi media, masyarakat berharap media massa dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengangkat fakta-fakta di lapangan secara objektif dan berimbang. Mereka juga meminta agar proses penyelesaian konflik mendapat pengawasan publik sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam situasi saat ini. Selain sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik, media juga dinilai mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan aparat penegak hukum guna mendorong lahirnya solusi yang berkeadilan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tribuanamuda.com melakukan upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam surat jawaban resmi tertanggal 15 Juni 2026, Kesbangpol Kabupaten Mesuji menjelaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung peran pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kesbangpol menyatakan bahwa tugas dan fungsi lembaga tersebut lebih berfokus pada pemantauan kondisi sosial masyarakat, deteksi dini potensi konflik, fasilitasi koordinasi antarlembaga, serta upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mesuji juga menegaskan bahwa Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status kepemilikan maupun legalitas hak atas tanah. Kewenangan tersebut berada pada instansi teknis yang menangani urusan pertanahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Blok O yang mencakup Blok 40, 41, dan 42, Kesbangpol menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimpun dan menganalisis berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang tepat.
Pemerintah Kabupaten Mesuji juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian konflik terus dilakukan melalui pembentukan Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2026 dan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kedua tim tersebut dibentuk sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mesuji.
Dalam hasil pertemuan mediasi yang berlangsung pada 4 Juni 2026, seluruh pihak didorong untuk mengedepankan dialog, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Meski demikian, masyarakat berharap langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah tidak berhenti pada tataran koordinasi dan mediasi semata. Warga menginginkan adanya implementasi nyata terhadap rekomendasi yang telah dihasilkan sehingga konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang.
Konflik agraria merupakan persoalan yang tidak hanya menyangkut aspek hukum dan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan hak hidup, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Publik kini menantikan langkah konkret dari seluruh pihak terkait agar penyelesaian konflik agraria di Mesuji tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menghasilkan solusi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Yusup Bahtiar