Popular Posts

Konflik Agraria Mesuji Memanas, Warga Siap Kembalikan Dana Kerohiman dan Rebut Kembali Lahan PT BSMI/LIP.

 

MESUJI – Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara masyarakat dan PT BSMI/LIP kembali memasuki babak krusial. Mediasi yang digelar di Guest House PT BSMI/LIP, Selasa (21/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan final. Sebaliknya, pertemuan tersebut justru memperlihatkan semakin tajamnya perbedaan sikap antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait penguasaan lahan di Blok O40, O41, dan O42.

Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mesuji dan dihadiri unsur Polres Mesuji berlangsung selama sekitar empat jam. Hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Hendra Gunawan, S.H., M.H., Kepala Badan Kesbangpol Mesuji I Komang Sutiaka, S.H., M.M., Kasat Intelkam Polres Mesuji Dr. Can Alan Ridwan, S.H., M.M., jajaran kepolisian, pihak PT BSMI/LIP yang diwakili Syam Efendi dan Humas Benny, serta perwakilan masyarakat Bakar, Nurjaman (Cknur), bersama sejumlah warga lainnya.

Masyarakat: Jangan Lagi Gantung Nasib Kami

Saat diberi kesempatan menyampaikan pendapat, Nurjaman (Cknur) menegaskan masyarakat Mesuji telah terlalu lama menahan diri demi menjaga kondusivitas daerah.

Menurutnya, sejak 1998 hingga 2026 masyarakat terus memilih jalan musyawarah meski berkali-kali harus menerima keputusan yang dianggap merugikan.

“Kami sudah terlalu lama mengalah. Jangan terus menggantung nasib masyarakat tanpa kepastian. Kalau memang ada solusi, mari diselesaikan. Kalau tidak, masyarakat akan menentukan sikapnya sendiri,” tegas Nurjaman di hadapan peserta mediasi.

Ia meminta perusahaan menunjukkan sikap yang jelas agar konflik tidak terus berlarut.

Perusahaan Hitung Kerohiman Berdasarkan Tiga Blok

Dalam forum tersebut, Humas PT BSMI/LIP Benny menjelaskan bahwa perusahaan tetap mengacu pada Surat Nomor 092/LIP-KP/AF/2-A/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Perusahaan menyatakan dana kerohiman sebesar Rp558 juta awalnya diperuntukkan bagi tujuh blok. Namun karena yang diakui hanya tiga blok, nilai kewajiban perusahaan dihitung sebesar Rp239.142.857.

Dari jumlah tersebut, perusahaan menyatakan telah membayarkan Rp139.500.000, sedangkan sisanya sebesar Rp99.642.857 masih akan diselesaikan.

Dokumen Internal Dipertanyakan

Salah satu dinamika yang mencuat dalam mediasi adalah pembahasan mengenai dokumen perjanjian dan kwitansi yang sebelumnya menjadi dasar komunikasi antara para pihak.

Dalam forum, perwakilan perusahaan mengungkapkan adanya pertanyaan terhadap kesesuaian dokumen tersebut. Persoalan administrasi itu menjadi salah satu isu yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam mediasi berikutnya.

Sikap Tegas Masyarakat: Kembalikan Uang, Ambil Lagi Lahan

Pernyataan paling tegas datang dari pihak masyarakat. Mereka menyatakan bersedia mengembalikan seluruh dana kerohiman yang telah diterima apabila penyelesaian tidak menemukan titik temu.

Sebagai konsekuensinya, masyarakat menyatakan akan kembali menguasai dan mengelola lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Mereka juga menyampaikan tidak akan menuntut hasil produksi yang telah diperoleh perusahaan sebelumnya sebagai bentuk itikad baik.

Menurut perwakilan masyarakat, apabila perusahaan menolak langkah tersebut, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas proses pemberian izin atau rekomendasi terdahulu. Pernyataan ini merupakan sikap yang disampaikan oleh pihak masyarakat dalam forum mediasi.

Reklaming Ditunda, Mediasi Penentu Digelar 28 Juli

Forum akhirnya menyepakati penundaan rencana reklaming yang semula dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026.

Mediasi lanjutan akan digelar pada 28 Juli 2026 dengan difasilitasi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria. Kedua pihak diminta membawa dokumen pendukung, paparan mengenai dana kerohiman, serta menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa.

Babak Penentuan Konflik Agraria Mesuji

Meski mediasi berlangsung aman dan kondusif, substansi persoalan belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan mengenai dasar penguasaan lahan, pembayaran dana kerohiman, hingga validitas dokumen menunjukkan bahwa konflik ini masih jauh dari selesai.

Mediasi pada 28 Juli 2026 dipandang sebagai momentum penting. Apabila tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak, potensi meningkatnya ketegangan di lapangan tetap terbuka. Oleh karena itu, penyelesaian melalui dialog yang menghormati ketentuan hukum dan hak masing-masing pihak menjadi langkah yang diharapkan untuk mencegah eskalasi konflik.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT BSMI/LIP maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Redaktur Senior : Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp