Diduga Lecehkan IRT, Oknum Kepala Kampung di Way Kanan Dilaporkan, Tim Media Kawal Proses Hukum.
WAY KANAN – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian publik. Oknum Kepala Kampung Kotabaru, Kecamatan Negeri Agung, berinisial K, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L, yang merupakan warga setempat.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari insan pers. Redaktur Senior Tribuanamuda.com, Abah Goteng, bersama Rahmat Ipara dari media Indopers, mendampingi korban untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus mengawal proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Dugaan Kejadian
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak korban, peristiwa itu diduga terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban mengaku saat itu sedang berada di bagian belakang rumah, tepatnya di area dapur atau tempat mencuci. Tidak lama kemudian, terduga pelaku diduga datang ke rumah korban dan masuk hingga ke bagian dalam rumah tanpa izin.
Di lokasi tersebut, korban menduga oknum kepala kampung melakukan tindakan pelecehan secara fisik. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri sebelum akhirnya berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Pendampingan Korban
Abah Goteng menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta transparan.
“Seorang kepala kampung seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Jika benar dugaan ini terjadi, tentu sangat memprihatinkan. Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan korban memperoleh keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abah Goteng.
Sementara itu, Rahmat Ipara menyampaikan bahwa pihak korban berkomitmen menempuh jalur hukum dan berharap tidak ada intervensi terhadap proses penanganan perkara.
Menurutnya, tim pendamping saat ini tengah melengkapi dokumen serta bukti-bukti yang diperlukan sebelum laporan resmi disampaikan kepada Polres Way Kanan dan instansi terkait.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan itu dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai pelecehan seksual fisik.
Ketentuan dalam KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap kesusilaan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan jabatan atau relasi kuasa sebagai pejabat publik, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain proses pidana, terduga juga berpotensi menghadapi proses pemeriksaan administratif sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur pemerintahan desa oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Saat ini, korban bersama tim pendamping masih mempersiapkan pelaporan kepada Polres Way Kanan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Way Kanan untuk mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan sebagai terduga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Tribuanamuda.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kepala Kampung Kotabaru maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narahubung Pendamping: Abah Goteng – Redaktur Senior Tribuanamuda.com
:::


