HEBOH!!! Dugaan “Proposal Titipan” Baitulmal Aceh Meledak: Sosok DJ Klaim Kelola 3.000 Proposal, GMBI Desak Bongkar “Pimpinan” di Baliknya.
ACEH — Polemik dugaan pemotongan dana bantuan UMKM Baitulmal Aceh memasuki babak yang lebih serius. Investigasi yang dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia (GMBI) Aceh mengungkap pengakuan mengejutkan dari seorang berinisial DJ, yang disebut bukan bagian dari struktur resmi Baitulmal Aceh.
Dalam pertemuan pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, di salah satu warung kopi kawasan Lam Bhuk, Ketua GMBI Aceh Zulfikar Za mengonfrontasi DJ terkait dugaan maraknya proposal titipan penerima bantuan.
Saat ditanya mengenai jumlah proposal yang diajukan, DJ disebut tidak membantah. Bahkan, menurut keterangan GMBI, DJ mengklaim jumlahnya mencapai 3.000 proposal.
“Bukan 800… bahkan jauh lebih banyak. Ada 3.000 proposal yang saya ajukan dan kelola,” demikian pengakuan DJ sebagaimana disampaikan GMBI Aceh.
Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin seseorang yang disebut berada di luar struktur Baitulmal Aceh dapat mengajukan dan mengelola ribuan proposal bantuan?
Lebih kontroversial lagi, ketika Zulfikar mempertanyakan dugaan pemotongan dana bantuan, DJ disebut menjawab bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan.
“Saya hanya bekerja sebagaimana instruksi pimpinan. Semua yang saya lakukan atas perintah dari atas.”
Pernyataan inilah yang kemudian menjadi titik krusial dalam investigasi GMBI Aceh.
Siapa “Pimpinan” yang Dimaksud DJ?
Zulfikar Za mempertanyakan identitas sosok yang disebut DJ sebagai “pimpinan”.
Sebab, berdasarkan keterangan yang disampaikan GMBI, DJ bukan staf maupun pejabat Baitulmal Aceh dan tidak memiliki kewenangan resmi dalam lembaga tersebut.
Jika benar terdapat ribuan proposal yang dikelola oleh pihak eksternal, maka muncul sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang membuka akses? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang meloloskan? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap distribusi bantuan tersebut?
GMBI Aceh menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan pemotongan bantuan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik percaloan bantuan masyarakat.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pengakuan yang perlu diverifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
GMBI: Jangan Jadikan Harta Umat sebagai “Sapi Perah”
Zulfikar Za menegaskan GMBI Aceh akan terus menelusuri aliran proposal, mekanisme pencairan, hingga dugaan pemotongan dana bantuan.
“Kalau benar 3.000 proposal dikelola oleh orang dari luar, ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Kami ingin tahu siapa yang memberikan akses dan siapa pimpinan yang dimaksud DJ,” tegas Zulfikar.
GMBI juga mendesak Baitulmal Aceh memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengajuan proposal, daftar penerima bantuan, jumlah proposal yang disetujui, serta besaran dana yang diterima masyarakat.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul ruang bagi pihak tertentu untuk mempermainkan bantuan yang bersumber dari amanah umat.
GMBI Aceh juga meminta masyarakat yang merasa mengalami pemotongan dana, pungutan, atau diminta sejumlah uang dalam proses pengajuan bantuan agar tidak takut melapor dan menyimpan bukti transaksi maupun komunikasi.
Kini Bola Ada di Tangan Baitulmal Aceh
Pengakuan mengenai 3.000 proposal dan adanya klaim menjalankan “instruksi pimpinan” menjadi bola panas yang kini membutuhkan jawaban resmi.
Siapa pimpinan yang dimaksud?
Apakah benar ada pihak luar yang mengelola ribuan proposal?
Apakah benar terjadi pemotongan dana bantuan?
Dan yang paling penting, ke mana aliran dana yang diduga dipotong tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui audit, pembukaan data penerima, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran aliran dana secara transparan.
GMBI Aceh menyatakan akan mengumpulkan bukti tambahan dan membawa temuan tersebut kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Harta umat bukan ruang untuk permainan kepentingan. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan amanah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kaperwil Aceh: Fitriyani

