Popular Posts

JAKSA TAK MAIN-MAIN! Dua Terdakwa Kasus “Dek Pan” Dituntut Penjara, Minta Langsung Ditahan.

 

ACEH TIMUR — Babak baru kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dikenal dengan panggilan “Dek Pan” kembali menyita perhatian. Setelah rangkaian persidangan bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur akhirnya menyampaikan tuntutan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Idi, Jumat (14/8/2026).

Bukan sekadar menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa juga secara tegas meminta majelis hakim agar kedua terdakwa segera ditahan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. menuntut terdakwa AH (23) dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa AM (18) dituntut 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama 6 bulan dan terhadap terdakwa AM selama 3 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” tegas jaksa ketika membacakan surat tuntutan.

Korban Disebut Mengalami Sejumlah Luka

Perkara ini menjadi sorotan karena korbannya merupakan seorang anak. Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan kondisi korban yang disebut mengalami luka pada kepala, dada, tangan, bibir hingga berdarah, serta memar pada bagian kepala sebelah kiri.

Kondisi korban tersebut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan bagi kedua terdakwa.

Di sisi lain, jaksa juga mencatat sejumlah keadaan yang meringankan. Kedua terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Secara hukum, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekaman Video Kekerasan Masuk Barang Bukti

Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti mendapatkan perlakuan sesuai hukum.

Satu flashdisk berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik dan satu jilbab warna hitam diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sedangkan satu unit telepon seluler Android diminta dikembalikan kepada anak korban.

Keberadaan rekaman video tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena menjadi salah satu barang bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Kini Tinggal Menunggu Palu Hakim

Sidang tuntutan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dalam kondisi aman dan tertib. Sekitar 12 orang hadir di ruang persidangan, terdiri dari petugas pengamanan, pegawai pengadilan, serta keluarga para terdakwa.

Dengan dibacakannya tuntutan, proses hukum kini memasuki fase yang menentukan.

Jaksa sudah meminta hukuman. Jaksa juga meminta kedua terdakwa segera ditahan. Namun keputusan akhir bukan berada di tangan penuntut umum, melainkan di tangan Majelis Hakim.

Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan kondisi korban, rekaman kekerasan, pengakuan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Kasus “Dek Pan” pun kini menunggu satu ketukan palu: apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dikurangi, atau justru terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim?

 

Ikramullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp