1
1
1
2
3
Lampung Timur — Praktik pemerasan berkedok lembaga perlindungan konsumen kembali mencoreng dunia usaha. Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang oknum berinisial FND, warga Sukadana, yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK). Modus pelaku dinilai licin dan sistematis, dengan memanfaatkan ketakutan pelaku usaha terhadap persoalan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang berinisial HLN (28), warga wilayah Bandar Sribhawono, yang mengaku diintimidasi oleh pelaku. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendatangi tempat usahanya pada 22 Februari 2026 dan langsung melontarkan tuduhan serius.
FND mengklaim bahwa produk kosmetik berupa handbody yang dijual korban telah menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen. Tuduhan tersebut disampaikan dengan nada tegas, seolah-olah telah melalui proses investigasi resmi. Namun saat diminta bukti, pelaku tidak mampu menunjukkan laporan, identitas korban, maupun dokumen pendukung lainnya.
Tidak berhenti pada tuduhan, pelaku kemudian meningkatkan tekanan psikologis. Ia mengklaim bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan berpotensi berujung pada proses hukum. Gertakan ini membuat korban merasa terpojok dan khawatir usahanya akan bermasalah.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya memilih “jalan damai” setelah pelaku menawarkan penyelesaian di luar proses hukum. Dari sinilah dugaan pemerasan terjadi. Pelaku berhasil meminta uang sebesar Rp15.000.000 dengan dalih penyelesaian masalah konsumen.
Diduga merasa aksinya berhasil, pelaku kembali mendatangi korban pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.33 WIB untuk meminta uang tambahan. Namun kali ini korban tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Aipda Bambang Sudibyo langsung bergerak cepat menuju lokasi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian perkara. Penangkapan ini sekaligus menghentikan dugaan praktik pemerasan yang meresahkan pelaku usaha.
Kapolres Lampung Timur melalui KBO Reskrim Ipda Erwin menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa yang melibatkan pihak lain.
“Proses hukum sedang berjalan. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku. Kami juga mendalami apakah ini aksi tunggal atau bagian dari sindikat yang mengatasnamakan lembaga konsumen,” ujarnya tegas.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Modus intimidasi berkedok lembaga resmi dinilai berbahaya karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur hukum. Banyak pelaku usaha yang akhirnya memilih membayar daripada menghadapi proses hukum yang belum tentu benar.
Padahal, setiap lembaga perlindungan konsumen memiliki prosedur resmi, termasuk surat tugas, identitas jelas, serta mekanisme pengaduan yang transparan. Tanpa hal tersebut, masyarakat patut curiga terhadap oknum yang datang dengan tuduhan sepihak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke aparat penegak hukum.
Polisi juga memastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berlindung di balik nama lembaga resmi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Redaksi