1
1
1
2
3
PRINGSEWU — Niat baik membantu teman justru berujung pengkhianatan. Seorang pria berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Pelaku ditangkap di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban bernama Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan, awalnya berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan. Korban kemudian mengajak BMS bekerja memasang baja ringan di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan. Motor tersebut diduga digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya.
Saat kejadian, korban tengah berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah motor dibawa pelaku, korban mengaku kesulitan menghubungi BMS hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terendus berada di wilayah Gedongtataan sebelum berhasil diamankan petugas Tekab Polsek Gadingrejo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha sekaligus biaya hidup sehari-hari.
“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta. Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kini BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Abah Goteng