Popular Posts

Dua SPPG Beroperasi di Satu Lokasi di Sukabumi, Diduga Langgar Aturan BGN; Korwil Beri Tenggat Relokasi Dua Bulan.

 

SUKABUMI – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi dalam satu bangunan dengan titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap standar operasional BGN yang mengatur bahwa setiap SPPG harus memiliki lokasi, nomor registrasi, dan sarana operasional yang berdiri secara mandiri.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026), Kepala SPPG Bojong Kokosan 3, Iskandar, dan Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid, membenarkan bahwa kedua SPPG berada dalam satu bangunan dengan mitra pengelola yang sama.

Mereka mengaku tidak mengetahui latar belakang penempatan dua SPPG dalam satu lokasi. Iskandar menjelaskan bahwa SPPG Bojong Kokosan 3 telah beroperasi lebih dahulu, sedangkan SPPG Bojong Kokosan 4 mulai berjalan sejak Januari 2026.

“Kalau berbicara aturan itu memang tidak boleh. Namun sudah ada izin dari pusat untuk relokasi salah satu dapur. Proses relokasi membutuhkan waktu dan biaya. Penyekatan ruangan sudah dilakukan, tetapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masih satu. Kami hanya menjalankan tugas pemantauan dan sudah melaporkan kondisi tersebut kepada Korcam dan Korwil. Tupoksi kami sebagai Kepala SPPG hanya sampai di situ,” ujar Iskandar.

Koordinator Kecamatan (Korcam) Parungkuda, Sahrul, juga membenarkan hasil temuannya bahwa dua SPPG beroperasi dalam satu titik koordinat dengan mitra yang sama.

Menurutnya, setelah menjabat, ia langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak mitra. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui apakah proses relokasi masih berjalan atau belum. Yang jelas, hasil sidak sudah kami laporkan ke Korwil,” kata Sahrul.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi, Firman, melalui pesan WhatsApp menyatakan baru menerima laporan resmi dari Korcam Parungkuda pada 19 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan sejumlah fasilitas dan ruangan digunakan secara bersamaan oleh dua SPPG, kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan BGN.

“Menurut laporan Korcam, banyak ruangan dipakai bersama oleh dua SPPG dan itu tidak diperbolehkan. Salah satu SPPG telah berkomitmen untuk pindah lokasi. Kami memberikan waktu dua bulan sesuai ketentuan BGN. Berita acara juga sudah dibuat sebagai dasar tindak lanjut,” jelas Firman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra selaku investor dan pengelola dapur belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memiliki satu nomor registrasi dan satu titik koordinat operasional guna memastikan distribusi makanan bergizi berjalan efektif serta menghindari tumpang tindih pelayanan maupun anggaran.

Selain itu, satu unit dapur SPPG diwajibkan berdiri secara mandiri di atas lahan minimal 800 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 400 meter persegi. Ketentuan tersebut dibuat untuk menjamin alur produksi makanan dari area kotor ke area bersih sehingga standar keamanan pangan tetap terjaga.

BGN juga menetapkan sanksi administratif bagi mitra yang tidak memenuhi standar, mulai dari penangguhan anggaran, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak diperbaiki.

Kasus dua SPPG di Desa Bojong Kokosan kini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta jaminan kualitas makanan bagi para penerima manfaat. Publik menantikan langkah tegas dari Badan Gizi Nasional dan jajaran pengawas di daerah untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

 

Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp