Warga Sukarela Serahkan Dua Senpi Rakitan ke Polsek Ngaras, Polisi Perkuat Upaya Cegah Peredaran Senjata Ilegal.
Pesisir Barat – Komitmen Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif kembali mendapat respons positif dari warga. Pada Senin (27/7/2026), dua warga secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan jenis locok kepada Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Sahrizal, warga Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, dan Ahmad Herulloh, warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H., serta Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H.
Kapolsek Ngaras menerima kedua senjata api rakitan tersebut dan selanjutnya dilakukan serah terima resmi kepada Unit Reskrim Polsek Ngaras untuk diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan senjata api secara sukarela ini menjadi sinyal positif bahwa pendekatan humanis yang dilakukan Polri mulai membuahkan hasil. Kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal semakin meningkat, sehingga warga memilih menyerahkan senjata yang dimilikinya tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Keberadaan senjata api rakitan yang beredar di tengah masyarakat mengindikasikan masih adanya kemungkinan jalur perakitan maupun distribusi senjata ilegal yang perlu didalami lebih lanjut melalui langkah-langkah penyelidikan secara profesional dan persuasif.
Wilayah hukum Polsek Ngaras yang berbatasan dengan kawasan hutan produksi dan penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan juga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian. Senjata api rakitan dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk tindak kriminal maupun aktivitas perburuan satwa liar yang dilindungi.
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Ngaras akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, Bhabinkamtibmas akan dioptimalkan untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun tokoh pemuda guna membangun kesadaran hukum sekaligus mendeteksi dini keberadaan senjata api rakitan di lingkungan masyarakat.
Polsek Ngaras juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut dinilai lebih bijaksana sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Abah Goteng


