Dua Pria Diduga Terlibat Pencurian Lampu Boom Nelayan, Polsek Ngaras Amankan Barang Bukti.
Pesisir Barat – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial S.E.W., yang kehilangan lampu boom atau alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di tengah laut. Korban mengetahui keberadaan alat tersebut setelah alarm GPS yang terhubung ke telepon genggamnya berbunyi, menandakan perangkat berpindah dari lokasi semula.
Korban kemudian bersama dua rekannya menuju titik koordinat GPS menggunakan perahu. Setibanya di lokasi, korban mendapati lampu boom miliknya diduga berada dalam penguasaan dua pria berinisial N.R. dan N.. Selain itu, korban juga menduga terdapat lampu boom milik nelayan lain yang berada di atas perahu yang digunakan kedua terduga.
Menerima informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. segera menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, kedua terduga telah diamankan oleh warga. Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti ke Mapolsek Ngaras guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit lampu boom, satu jeriken bensin merek Yamaha warna merah, satu unit mesin perahu Yamaha Enduro, serta satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M. menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.
Abah Goteng


