Popular Posts

PT LIP Bersikukuh dengan Versi Perhitungan Sendiri, Masyarakat Mesuji Pertanyakan Komitmen Perusahaan: “Ini Bukan Sekadar Angka, Ini Soal Keadilan”

 

MESUJI, LAMPUNG – Sengketa dana kerohiman antara PT Lampung Interpertiwi (PT LIP) dan masyarakat di Kabupaten Mesuji semakin memanas. Setelah serangkaian pertemuan dan komunikasi yang berlangsung berhari-hari, kedua belah pihak justru tetap bertahan pada versi perhitungannya masing-masing, 13 Juli 2026.

Di satu sisi, PT LIP melalui surat resminya tetap mengakui kewajiban yang jauh lebih kecil. Di sisi lain, masyarakat menilai perusahaan mengabaikan fakta pembayaran yang telah terjadi serta kesepakatan yang sebelumnya dibangun bersama.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan sawit di Blok O yang meliputi Blok 40, 41, dan 42.

Pertemuan Berulang, Kepastian Tak Pernah Datang

Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui komunikasi antara perwakilan PT LIP, Sam, dengan perwakilan masyarakat Abu Bakar, Muhammad Ali, dan Nurjaman.

Pertemuan pertama dijadwalkan pada Jumat, 3 Juli 2026, namun dibatalkan dengan alasan kesehatan. Agenda kemudian dijadwalkan ulang pada Sabtu, 4 Juli 2026. Masyarakat mengaku telah menunggu hingga Minggu, tetapi pertemuan kembali gagal terlaksana tanpa kepastian.

Baru pada Senin, 6 Juli 2026, kedua belah pihak akhirnya bertemu di Kafeologi Coffee, Brabasan, Mesuji.

Dua Angka yang Terpaut Jauh

Dalam pertemuan tersebut, PT LIP menyampaikan bahwa total dana kerohiman untuk tujuh blok sebesar Rp558 juta, atau sekitar Rp79,7 juta per blok.

Berdasarkan hitungan perusahaan, nilai tiga blok sebesar Rp239.142.000. Setelah dikurangi pembayaran yang diakui sebesar Rp139.500.000, perusahaan menyatakan sisa kewajibannya tinggal Rp99.642.000.

Namun, angka tersebut langsung dibantah oleh masyarakat.

Menurut Nurjaman, pembayaran yang telah diterima bukan Rp139,5 juta, melainkan Rp389.500.000, terdiri dari Rp139,5 juta yang diterima Abu Bakar dan Rp250 juta yang diterima Muhammad Ali.

Masyarakat juga menegaskan bahwa kesepakatan awal menetapkan nilai kerohiman tujuh blok sebesar Rp1,65 miliar, sehingga nilai tiga blok mencapai Rp707.142.855.

Dengan memperhitungkan pembayaran Rp389,5 juta, masyarakat menilai masih terdapat kekurangan sebesar Rp317.642.855.

“Yang kami tuntut bukan angka yang dibuat sepihak, tetapi pelaksanaan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Surat Peringatan Hingga Ancaman Reklaming

Karena tidak memperoleh kepastian, masyarakat mengirimkan surat resmi kepada PT LIP pada Rabu, 8 Juli 2026.

Surat tersebut berisi ultimatum bahwa apabila hingga pukul 12.00 WIB tidak ada keputusan, maka mulai pukul 13.00 WIB masyarakat akan melakukan reklamasi lahan.

Rencana tersebut akhirnya ditunda setelah aparat kepolisian meminta masyarakat menahan diri demi menjaga situasi tetap kondusif.

Surat Resmi PT LIP Tidak Berubah

Alih-alih menghadirkan solusi, PT LIP pada 10 Juli 2026 justru menerbitkan surat resmi yang kembali menegaskan perhitungan sebelumnya.

Perusahaan tetap menyatakan total dana kerohiman tujuh blok sebesar Rp558 juta, mengakui pembayaran hanya Rp139,5 juta, serta menyebut sisa kewajiban untuk tiga blok sebesar Rp99.642.857.

Dalam surat itu, PT LIP juga menyatakan empat blok lainnya berada dalam penguasaan pihak lain yang disebut sebagai “oknum masyarakat”.

Sikap tersebut memicu kekecewaan masyarakat karena dinilai tidak menjawab substansi keberatan yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya.

Menunggu Sikap Pemerintah

Hingga kini, belum terlihat adanya langkah penyelesaian yang mampu mempertemukan kedua versi perhitungan tersebut. Pemerintah Kabupaten Mesuji juga dinilai belum mengambil peran yang cukup efektif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Selama belum ada titik temu, potensi konflik di lapangan masih terbuka. Masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama.

Catatan Redaksi

Seluruh nilai nominal dan kronologi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen, surat-menyurat, serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Lampung Interpertiwi maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp