Popular Posts

Pasca Karhutla Rata Agung, Kapolres Pesisir Barat Cek Langsung Kawasan TNBBS

 

PESISIR BARAT — Kepolisian Resor Pesisir Barat bersama sejumlah unsur terkait melakukan pengecekan pascakebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Kebakaran diketahui terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Beberapa hari kemudian, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H. bersama jajaran dan stakeholder meninjau lokasi terdampak.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi kawasan setelah api dipadamkan sekaligus mengantisipasi kemungkinan masih adanya bara, titik panas maupun potensi kebakaran kembali.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya tiga titik bekas kebakaran diperiksa secara langsung. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kawasan TNBBS yang terdampak diperkirakan mencapai ±2 hektare.

Sementara itu, data kerugian lingkungan masih dalam proses pendataan. Karena kawasan TNBBS merupakan kawasan konservasi, penanganan dan evaluasi pascakebakaran dinilai penting untuk memastikan dampak terhadap lingkungan dapat diketahui secara lebih akurat.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Meidy Harianto, S.H., M.H., Kapolsek Pesisir Utara IPTU Imam Sanuwan, Kanit Tipiter Polres Pesisir Barat IPDA Jepri, S.H., serta personel kepolisian, Bhabinkamtibmas, Polhut TNBBS, TNI, BPBD, para Peratin, aparatur Pekon Rata Agung dan masyarakat.

Selain pengecekan lokasi, rombongan juga melakukan patroli di sepanjang kawasan TNBBS wilayah Rata Agung hingga arah perbatasan Provinsi Bengkulu sebagai langkah pemantauan dan pencegahan munculnya titik api baru.

Pasca kebakaran, perhatian tidak hanya diarahkan pada pemadaman dan pencegahan titik api baru. Penyebab munculnya api juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Sejumlah hal yang relevan untuk diperiksa antara lain titik awal api, kemungkinan aktivitas manusia di sekitar lokasi, penggunaan api untuk pembukaan lahan, serta keberadaan sumber api lainnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui fakta lapangan, keterangan saksi, dokumentasi dan hasil penyelidikan, sehingga tidak menimbulkan tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kawasan hutan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran yang mencurigakan maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu Karhutla.

Informasi yang disertai dokumentasi foto atau video, apabila diperoleh secara aman, dapat membantu petugas melakukan verifikasi di lapangan.

Polres Pesisir Barat juga menyampaikan adanya reward atau penghargaan bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas atau pelaku penyebab Karhutla sebagai bentuk apresiasi terhadap partisipasi masyarakat.

Kebakaran di kawasan TNBBS tidak hanya berkaitan dengan luas lahan yang terdampak, tetapi juga berpotensi memengaruhi vegetasi, habitat satwa dan keseimbangan ekosistem.

Karena itu, patroli, pencegahan, edukasi masyarakat dan penegakan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.

TribuanaMuda.com mendorong agar hasil pendataan dan penyelidikan terkait penyebab kebakaran disampaikan berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses selanjutnya tentu harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, informasi tersebut juga penting disampaikan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Api telah padam, tetapi pengawasan terhadap kawasan konservasi harus terus berjalan.

 

 

Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp