Popular Posts

BREAKING NEWS | UNGKAP HGU PT BKI 6.000,01 Hektare Disorot: ATR/BPN Jangan Hanya Baca Sertifikat, Turun Cek Lapangan! 400–500 Warga Karang Agung Disebut Siap Menjaga Lahan, Negara Ditantang Buka Data dan Pastikan Status Ribuan Hektare.

 

Palembang – Ribuan hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BKI kini menjadi sorotan. Dalam materi advokasi yang diterima redaksi, DPN Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) menyoroti HGU yang disebut mencapai 6.000,01 hektare.

Angka itu bukan sekadar luas di atas dokumen.

Pertanyaan publik justru lebih mendasar: berapa hektare yang benar-benar dimanfaatkan, berapa yang produktif, dan apakah seluruhnya dikelola sesuai peruntukan serta kewajiban pemegang HGU?

ALUN mendesak ATR/BPN melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, bukan berhenti pada pemeriksaan administratif.

Sebab, dokumen pertanahan dapat menunjukkan apa yang tercatat, tetapi pemeriksaan lapangan harus menjawab apa yang benar-benar terjadi.

Jika angka 6.000,01 hektare tersebut benar berdasarkan data pertanahan resmi, maka publik berhak memperoleh penjelasan:

Apakah seluruh areal masih berada dalam status HGU?

Apakah seluruhnya dimanfaatkan sesuai peruntukan?

Berapa luas yang benar-benar produktif?

Adakah areal yang tidak dimanfaatkan?

Jika ada, sejak kapan?

Apa hasil pengawasan ATR/BPN?

Pernahkah dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh?

Pertanyaan tersebut bukan vonis.

Justru sebaliknya, inilah titik yang harus dijawab melalui data, pemeriksaan dan bukti lapangan.

Sorotan ALUN mencakup dugaan adanya areal yang belum dimanfaatkan secara optimal, potensi keterlantaran, kewajiban terhadap masyarakat, potensi kebakaran serta indikasi kawasan gambut.

Seluruhnya masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi resmi.

Karena itu, ATR/BPN perlu melakukan pencocokan antara:

sertifikat — peta HGU — batas fisik — kondisi tutupan lahan — aktivitas pemanfaatan — dan kewajiban pemegang hak.

Jika semuanya sesuai, publik harus mendapat penjelasan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, negara juga harus menjelaskan langkah korektifnya.

Materi advokasi ALUN juga menyebut sekitar 400–500 warga Desa Karang Agung siap menjaga dan merawat lahan.

Pernyataan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik baru.

Kesiapan masyarakat menjaga lahan tidak otomatis melahirkan hak kepemilikan atau penguasaan baru. Begitu pula keberadaan HGU tidak berarti seluruh persoalan sosial di sekitarnya selesai hanya dengan menunjukkan sertifikat.

Jika terdapat persoalan status, pemanfaatan atau indikasi keterlantaran, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan kewenangan pemerintah.

Negara harus hadir sebelum konflik agraria berubah menjadi benturan terbuka.

LINGKUNGAN JANGAN DIABAIKAN

Jika terdapat indikasi gambut atau kawasan rentan kebakaran, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat batas sertifikat.

ATR/BPN bersama instansi terkait perlu memastikan kondisi kawasan berdasarkan data dan peta resmi, termasuk status kawasan, tutupan lahan, tata kelola air serta kewajiban perlindungan lingkungan.

Pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berubah menjadi bencana.

 

Pertama, apakah benar HGU PT BKI tercatat seluas 6.000,01 hektare?

Kedua, berapa nomor sertifikat HGU, kapan diterbitkan dan kapan berakhir?

Ketiga, berapa luas yang saat ini benar-benar dimanfaatkan dan produktif?

Keempat, apakah ATR/BPN pernah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh areal?

Kelima, apakah terdapat bagian lahan yang tidak dimanfaatkan atau memenuhi kriteria untuk ditertibkan berdasarkan regulasi yang berlaku?

Keenam, bagaimana pemenuhan kewajiban pemegang HGU terhadap masyarakat sekitar dan kewajiban lingkungan?

Ketujuh, jika ditemukan pelanggaran, apa tindakan administratif dan hukum yang akan dilakukan pemerintah?

PT BKI, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Tribuanamuda.com menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap PT BKI.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BKI terkait:

legalitas HGU;

luas dan batas areal;

kondisi aktual lahan;

tingkat pemanfaatan;

kewajiban kepada masyarakat;

kepatuhan lingkungan;

serta seluruh dugaan yang berkembang dalam materi advokasi ALUN.

Jika terdapat data yang berbeda, redaksi siap memuat klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers.

HGU bukan sekadar angka di atas sertifikat.

Di balik 6.000,01 hektare terdapat kepentingan negara, masyarakat, lingkungan dan tanggung jawab pemegang hak.

Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar:

Siapa yang menguasai lahan?

Tetapi:

Apakah ribuan hektare tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan, fungsi sosial, kewajiban pemegang hak dan ketentuan hukum

Jika benar, tunjukkan datanya.

Jika ada persoalan, buka hasil pemeriksaannya.

Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan berdasarkan bukti dan kewenangan.

Sebab tanah negara bukan sekadar angka dalam sertifikat. Tanah adalah amanah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tribuanamuda.com

Media Advokasi & Kontrol Sosial

“Menjaga Nurani Publik, Mengawal Keadilan Sosial.”

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp