1
1
LAMPUNG BARAT – Dugaan penggunaan material bangunan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek bantuan revitalisasi SDN 3 Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan tim investigasi. Persoalan ini kian serius setelah seorang anggota tim berinisial IF mengaku mendapat tekanan hingga didatangi dua orang tak dikenal yang meminta agar berita terkait temuan tersebut dihapus dan dicabut.
Temuan bermula ketika tim investigasi mendokumentasikan material yang disebut Omeco dengan ketebalan sekitar 0,30 milimeter di lokasi proyek revitalisasi sekolah tersebut. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan dokumen pekerjaan yang telah ditetapkan.
Namun, dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah produk yang digunakan benar-benar tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Persoalan kemudian berkembang ketika IF mengaku menerima panggilan telepon dari nomor yang tidak tersimpan dalam kontaknya, berawalan +62813…. Panggilan pada pukul 14.13 WIB itu berlangsung selama 2 menit 21 detik.
Menurut keterangan IF, penelepon menyampaikan kalimat, “Tolong jangan diganggu, itu punya saya.”
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, IF mengaku didatangi dua orang yang tidak dikenalnya di kediamannya. Kedua orang itu disebut menggunakan mobil Mitsubishi L300 pikap berpelat merah dengan kode seri MZ, mengenakan pakaian gelap, dan meminta agar IF menghapus serta mencabut berita yang telah diterbitkan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Identitas kedua orang itu, asal kendaraan, maksud kedatangan, serta kaitannya dengan proyek revitalisasi SDN 3 Way Tenong belum dapat dipastikan secara independen.
Jika terbukti terdapat tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum.
Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja serta secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Di sisi lain, dugaan penggunaan kendaraan berpelat merah oleh pihak yang tidak berwenang juga perlu diperiksa. Instansi terkait perlu memastikan status kendaraan, siapa pengguna yang bertanggung jawab, serta apakah penggunaannya sesuai peruntukan dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak boleh langsung diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, pihak Kepala SD Negeri 3 Way Tenong telah dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan material tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif karena yang bersangkutan menyampaikan masih memiliki pekerjaan dan sedang mengikuti rapat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi kepala sekolah, pelaksana proyek, dinas terkait, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan. Hak jawab dan koreksi akan dilayani sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Atas temuan tersebut, instansi berwenang diminta melakukan pemeriksaan teknis dan audit fisik terhadap bangunan bantuan revitalisasi SDN 3 Way Tenong. Pemeriksaan perlu mencakup jenis material, ketebalan, mutu, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Dugaan intimidasi terhadap wartawan juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti, rekaman komunikasi, keterangan saksi, dan fakta lain yang tersedia.
Proyek revitalisasi sekolah menyangkut kepentingan publik dan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu dijawab dengan pemeriksaan yang transparan, bukan dengan tekanan terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah sesuai spesifikasi. Wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum, sementara setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi.
Yusup Bahtiar