1
1
1
2
3
LAMPUNG – Polda Lampung tengah menangani laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial AM.
Laporan tersebut disampaikan sejumlah warga pada akhir Desember 2025 dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung guna memastikan keabsahan dokumen ijazah yang digunakan terlapor saat mencalonkan diri dan menjabat sebagai kepala kampung.
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen pendidikan milik AM. Merasa dirugikan dan meminta adanya kepastian hukum, warga kemudian melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Penyidik saat ini disebut masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa dokumen administrasi pendidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Selain dugaan yang menyeret Kepala Kampung Bumi Ratu, Polda Lampung juga tengah menangani sejumlah kasus serupa yang melibatkan pejabat publik di wilayah Lampung.
Salah satunya adalah kasus anggota DPRD Tulang Bawang Barat berinisial EF. Pada Februari 2026, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan EF sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah Paket C fiktif dari PKBM Banjar Baru, Tulang Bawang, untuk kepentingan pencalonan legislatif.
Kasus lain juga menjerat seorang anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Legislatif 2024.
Rangkaian pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang digunakan untuk kepentingan politik maupun jabatan publik.
Polda Lampung hingga kini masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Abah Goteng