1
1
WAY KANAN — Dewan Pimpinan Cabang Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Kabupaten Way Kanan melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan terkait pembangunan tower menara telekomunikasi di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Surat bernomor 048/LSM-GPRI/DPC/WK/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPC LSM GPRI Way Kanan, Rike Ependi SH, melalui Sekretaris Candra. Dalam surat itu, pihak LSM GPRI meminta klarifikasi mengenai legalitas dan perizinan pembangunan tower yang disebut berada di wilayah Kampung Bengkulu.
LSM GPRI menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi sosial kontrol terhadap pemerintah maupun pihak swasta, sekaligus tindak lanjut hasil investigasi tim di lapangan.
Dalam isi surat disebutkan, pihak GPRI mempertanyakan apakah pembangunan tower tersebut telah mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Way Kanan, termasuk terkait izin lingkungan dari masyarakat sekitar.
Selain itu, tim investigasi GPRI mengaku menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam proses administrasi izin lingkungan. Dugaan tersebut berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan tanda tangan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan tower.
“Kami meminta kepada dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tim investigasi kami terkait pembangunan tower menara di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan,” demikian kutipan isi surat klarifikasi tersebut.
LSM GPRI juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, LSM GPRI Kabupaten Way Kanan juga menduga tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan tower menara tersebut. Selain itu, pihaknya menemukan dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek, seperti papan nama proyek yang dinilai tidak memuat informasi penting, di antaranya jenis gatum, berat menara, tanggal pemasangan, serta nama pabrikator menara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Way Kanan maupun pihak pelaksana pembangunan tower belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM GPRI tersebut.
(Abah Goteng / TRIBUANAMUDA.COM)