1
1
WAY KANAN – Respon cepat atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti puluhan gram sabu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Berbekal informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 dan nomor pengaduan Polres Way Kanan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial MU alias Midin (43).
Dari tangan MU, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,77 gram. Selain itu, turut diamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu timbangan digital, dua sedotan berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, petugas bergerak ke Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, dan mengamankan NS (38), warga Medan, Sumatera Utara, serta ECR (35), warga setempat.
Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 24,06 gram yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku tersebut.
Dalam proses pengembangan, polisi juga melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Upaya penyekatan dilakukan dengan bantuan personel Polsek Baradatu. Namun, sebuah mobil Toyota Terios hitam yang diduga digunakan pelaku justru menerobos dan menabrak kendaraan patroli yang diposisikan melintang di depan Mapolsek Baradatu.
Akibat insiden tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping kendaraan patroli sempat terpental sekitar satu meter akibat dorongan keras dari kendaraan yang menabrak. Meski demikian, mobil Toyota Terios yang digunakan untuk melarikan diri akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Ini merupakan bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta tindak lanjut atas arahan Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan pengaduan yang tersedia,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau pidana mati apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.
Narasi ini lebih layak untuk media online karena alurnya lebih terstruktur, fokus pada fakta pengungkapan kasus, serta menonjolkan respon cepat layanan 110 sebagai pintu masuk pengungkapan jaringan narkotika tersebut.
Abah Goteng