Popular Posts

SOMASI TERAKHIR DILAYANGKAN, KONFLIK AGRARIA DI MESUJI MEMASUKI FASE KRUSIAL.

 

Mesuji — Konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di Kabupaten Mesuji memasuki fase yang semakin krusial. Perwakilan masyarakat secara resmi menyerahkan Somasi Terakhir dan Pemberitahuan Reklaming Lahan kepada PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) dan PT LIP pada Rabu (17/6/2026).

Langkah tersebut disebut sebagai upaya hukum terakhir setelah rangkaian mediasi yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret dan menyeluruh terhadap tuntutan masyarakat.

Selain disampaikan kepada pihak perusahaan, surat somasi juga ditembuskan kepada berbagai lembaga dan instansi terkait, baik melalui penyerahan langsung maupun layanan pos. Tembusan tersebut ditujukan kepada unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga Komnas HAM sebagai bentuk penguatan pengawasan serta upaya pencegahan potensi konflik yang lebih luas.

Redaksi Lakukan Verifikasi dan Peninjauan Lapangan

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan akurat, Redaksi Tribuanamuda.com telah melakukan serangkaian langkah verifikasi terhadap informasi yang diterima.

Konfirmasi dilakukan melalui surat elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada perwakilan perusahaan yang sebelumnya hadir dalam pertemuan mediasi, termasuk pihak humas perusahaan. Selain itu, redaksi juga telah menyerahkan surat konfirmasi secara langsung kepada pihak terkait guna memberikan ruang klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

Tidak hanya melakukan konfirmasi, tim redaksi juga turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa di wilayah Blok O, Kabupaten Mesuji. Dari hasil peninjauan lapangan, sejumlah warga menyampaikan harapan agar persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jangan sampai kami terus dirugikan sementara hasil tetap diambil,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat saat ditemui di lokasi.

Akar Konflik dan Dugaan Wanprestasi

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak masyarakat, konflik ini berawal dari dugaan tumpang tindih antara hak ulayat masyarakat yang diklaim telah ada sejak masa kolonial dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

Masyarakat menyatakan memiliki dasar historis berupa dokumen kepemilikan yang disebut berasal sejak tahun 1940 dan hingga kini tidak pernah dilepaskan secara sah. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan yang diajukan kepada perusahaan.

Dalam dokumen somasi yang disampaikan, perusahaan juga disebut diduga melakukan wanprestasi terkait kesepakatan penyelesaian lahan seluas kurang lebih 250 hektare. Dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp1,65 miliar, masyarakat mengklaim baru menerima pembayaran sekitar Rp389 juta sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp1,261 miliar.

Masyarakat juga mengacu pada hasil mediasi tanggal 4 Juni 2026 yang menurut mereka memuat kesepakatan penghentian aktivitas di lahan sengketa serta penyelesaian persoalan dalam jangka waktu satu bulan.

Namun demikian, aktivitas panen yang disebut terjadi pada periode 8 hingga 13 Juni 2026 dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

Kerugian dan Ultimatum

Perwakilan masyarakat memperkirakan akumulasi kerugian materiel dan immateriel yang mereka alami berada pada kisaran Rp12,6 miliar hingga Rp16,6 miliar.

Melalui somasi terakhir tersebut, masyarakat memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender kepada perusahaan untuk:

Menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang disengketakan;

Melunasi kewajiban yang masih tersisa;

Menyelesaikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, masyarakat menyatakan akan melakukan reklaming lahan sebagai bentuk upaya pemulihan hak yang mereka klaim miliki.

Menurut perwakilan masyarakat, langkah tersebut merupakan tindakan korektif yang didasarkan pada hak historis dan yuridis yang mereka yakini, serta bukan dimaksudkan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Advokasi Media dan Potensi Konflik Sosial

Dalam upaya mencari keadilan dan memperoleh perhatian publik, masyarakat juga telah mengajukan permohonan advokasi media kepada Tribuanamuda.com.

Mereka berharap media dapat mengawal perkembangan kasus secara objektif, independen, berimbang, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSMI maupun PT LIP belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Apabila tidak segera memperoleh penanganan yang serius dan komprehensif dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, situasi ini dikhawatirkan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

Tribuanamuda.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp