Popular Posts

5 Kilogram Sabu Digagalkan di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ikut Terseret dalam Jaringan Narkoba.

 

LAMPUNG – Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi pintu yang dimanfaatkan jaringan narkotika lintas provinsi untuk menyelundupkan barang haram. Namun kali ini, upaya tersebut berhasil dipatahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi, sekaligus menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Yang menjadi sorotan, dua dari empat tersangka merupakan aparat aktif, yakni seorang oknum anggota Brimob berinisial HB dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut berinisial DK. Fakta ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat, meski tidak mencerminkan institusi secara keseluruhan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penyidik tidak akan membedakan penanganan perkara berdasarkan profesi maupun status pelaku.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya, Sabtu (4/7/2026).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, sementara potensi penyelamatan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu jiwa.

Terungkap dari Pengembangan Kasus

Pengungkapan berawal dari penangkapan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 27 Juni 2026. Dari pemeriksaan telepon seluler miliknya, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka lain.

Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui tas berisi narkotika telah lebih dahulu dibawa oleh DK ke atas kapal.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi sebelum barang haram tersebut berhasil keluar dari wilayah Lampung.

Untuk tersangka sipil dan oknum Brimob, proses hukum ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangan yang berlaku.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram, bahkan diduga melibatkan oknum dari berbagai latar belakang. Karena itu, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.

 

Abah Goteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp