Popular Posts

AKSI Masyarakat Lahat Sumsel !!! Kantor ATR/BPN, Desak Negara Cabut HGU PT SMS dan Kembalikan Lahan Transmigrasi.

 

Jakarta – Masyarakat Lahat Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (13/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan persoalan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT SMS yang disebut sebagai bagian dari Sinar Mas Group.

Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan transmigrasi yang dibangun pemerintah untuk mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut mereka, lahan tersebut kini dikuasai dan dimanfaatkan sebagai areal perkebunan kelapa sawit.

Tak hanya itu, peserta aksi juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar, mulai dari pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), penyediaan kebun plasma 20 persen, hingga dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional perusahaan.

Massa juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurut mereka telah berakhir sejak tahun 2023. Atas dasar itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan serta mengusut dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pencabutan HGU PT SMS, pengembalian lahan transmigrasi kepada negara atau masyarakat yang berhak, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penguasaan lahan negara secara melawan hukum, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga aksi berakhir, massa berharap pemerintah segera memberikan respons konkret terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SMS maupun Kementerian ATR/BPN terkait tuntutan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sinar S.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp