Gerak Cepat Polisi! Dua Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Fly Over Soekarno-Hatta Bandung Ditangkap Kurang dari 7 Jam.
Bandung – Gerak cepat jajaran Resmob Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul membuahkan hasil. Kurang dari tujuh jam setelah aksi pembegalan berdarah terjadi di kawasan Fly Over Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Dani Kurniawan (24), operator gudang Shopee, saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di kawasan Rancaekek.
Menurut informasi kepolisian, korban sejak awal telah dibuntuti oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR. Setibanya di kawasan Fly Over Soekarno-Hatta, para pelaku memepet kendaraan korban dan memaksanya berhenti dengan ancaman akan dibunuh.
Korban sempat mempertahankan sepeda motor dan telepon genggam miliknya. Namun salah seorang pelaku menyerang menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka pada tangan dan kaki kanan. Dalam kondisi terluka, korban tidak mampu mempertahankan barang miliknya.
Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2025 bernomor polisi D 5821 SBZ serta satu unit telepon genggam Infinix Note 40.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan terhadap telepon genggam korban, sekitar pukul 09.10 WIB polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke wilayah Kopo. Tim gabungan Resmob Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul langsung melakukan penyisiran.
Di halaman rumah salah seorang terduga pelaku, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di bawah penutup plastik. Setelah diinterogasi, terduga pelaku berinisial MRP mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial FR.
Tak lama kemudian, petugas mengamankan FR yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Bojongloa Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, sepeda motor Honda CBR yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam korban, sebilah golok bergagang kayu, sebilah stik besi, sweter hitam, pakaian seragam sekolah, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusup Bahtiar


