Dua SPPG Beroperasi di Satu Titik, Dugaan Pelanggaran Regulasi MBG di Sukabumi Menguat; BGN Diminta Bertindak.
SUKABUMI, 18 Juli 2026 – Dugaan pelanggaran terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi pada satu titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan mitra terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengharuskan setiap SPPG memiliki identitas registrasi, titik koordinat, serta lokasi operasional yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid, mengakui bahwa dua administrasi SPPG memang berada dalam satu bangunan dengan mitra pengelola yang sama. Ia juga mengakui kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau berbicara aturan, itu tidak boleh,” ujar Farid kepada tim investigasi.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh Koordinator Kecamatan Parungkuda, Sahrul, yang mengatakan dirinya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah mengetahui adanya dua SPPG dalam satu lokasi saat mulai bertugas.
Menurut Sahrul, hasil sidak telah dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN sebagai bahan evaluasi.
“Kami sudah sampaikan ke pihak mitra dan mereka menyatakan bersedia pindah lokasi. Semua dokumen dipegang oleh mitra, namun sampai sekarang kami belum mengetahui apakah proses pemindahan itu masih berjalan atau bagaimana. Yang jelas hasil kunjungan sudah kami laporkan ke Korwil,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra selaku investor dan pengelola SPPG belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan BGN
Berdasarkan pedoman penyelenggaraan Program MBG, setiap SPPG diwajibkan memiliki satu nomor registrasi dan satu titik koordinat yang unik. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan pemerataan wilayah pelayanan, mencegah tumpang tindih distribusi, serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Selain itu, setiap dapur SPPG harus memenuhi standar sarana dan prasarana, termasuk berdiri secara mandiri dengan luas lahan dan bangunan yang memenuhi persyaratan operasional serta menerapkan alur produksi yang memenuhi standar keamanan pangan.
Dalam kebijakan pemerataan layanan, jumlah SPPG di setiap kecamatan juga diatur agar distribusi penerima manfaat berlangsung adil dan efektif. Karena itu, keberadaan dua SPPG dalam satu titik koordinat berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan yang menjadi dasar pelaksanaan Program MBG.
Berpotensi Dijatuhi Sanksi
Apabila hasil verifikasi dan evaluasi Badan Gizi Nasional menyatakan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan registrasi, zonasi, maupun standar operasional SPPG, mitra pengelola dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, perintah melakukan perbaikan atau relokasi, penghentian sementara operasional, penundaan pembayaran operasional, hingga pemutusan kerja sama sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kasus di Desa Bojong Kokosan kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional. Masyarakat menunggu langkah tegas dari Koordinator Wilayah maupun Badan Gizi Nasional untuk memastikan seluruh mitra mematuhi regulasi serta menjaga kualitas pelayanan dan pemerataan manfaat bagi peserta didik.
Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak mitra selaku investor dan pengelola SPPG melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Demi menjunjung asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak terkait memberikan klarifikasi.
Dede


