Popular Posts

BEJAT!!! Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Korban Diancam Dibunuh.

 

Waykanan – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung setelah diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, 09 Agustus 2026.

Ironisnya, korban merupakan anak tiri tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali dalam rentang Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Terbongkar Setelah Korban Berani Bicara

Perkara ini terungkap setelah korban, yang dalam pemberitaan ini disebut Melati (nama samaran), menceritakan dugaan tindakan asusila yang dialaminya kepada sang ibu.

Setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman, korban mengungkap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Yang membuat perkara ini semakin serius, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tersangka diduga menggunakan ancaman dan kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya.

Tersangka juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban maupun korban apabila korban tidak menuruti keinginannya.

Ancaman tersebut diduga membuat korban berada dalam tekanan dan ketakutan untuk mengungkap kejadian yang dialaminya.

Polisi Bergerak, AS Ditetapkan sebagai Tersangka

Ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Way Kanan. Penyidik Satreskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga AS ditetapkan sebagai tersangka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka serta satu buah bantal.

Selain barang bukti tersebut, penyidik juga telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Kasus ini kini masih ditangani Satreskrim Polres Way Kanan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan pasal sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena korban merupakan anak tiri tersangka, terdapat pemberatan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ancaman pidana pokok yang disebutkan 12 tahun penjara dapat ditambah sepertiga sehingga menjadi maksimal 16 tahun penjara, sesuai sangkaan pasal yang diterapkan.

Kasatreskrim Iptu Riswanto menegaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual, termasuk dari lingkungan keluarga sendiri.

Rilis: Abah Goteng

Editor: Tribuanamuda.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp