Popular Posts

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Produsen Tembakau Sintetis, 441 Gram “Shinte” Disita.

 

KOTA BEKASI — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi membongkar dugaan jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial M.R.S. dan R.R. diamankan. Polisi juga menyita total sekitar 441,10 gram tembakau sintetis, berikut peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas barang terlarang tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram yang diduga digunakan untuk menawarkan barang tersebut.

Dari penelusuran itu, polisi mendapatkan petunjuk berupa rekening dan alamat pengiriman hingga akhirnya berhasil mengamankan M.R.S. pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari pemeriksaan, M.R.S. mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIB berhasil menangkap R.R. di rumah kontrakannya di Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Yang membuat kasus ini semakin serius, R.R. diduga tidak hanya menjadi pengguna, tetapi telah beralih menjadi produsen sekaligus pengedar.

Polisi menyebut R.R. mengaku mempelajari cara membuat tembakau sintetis melalui media sosial. Bermodal sekitar Rp7 juta, ia membeli berbagai peralatan produksi dan kemudian mulai memproduksi serta mengedarkan barang tersebut sejak Maret 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus besar tembakau sintetis seberat 424,70 gram bruto, 4 bungkus kecil seberat 16,40 gram bruto, dua timbangan digital, peralatan produksi, alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pack plastik klip, serta dua unit iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya berlangsung secara konvensional. Media sosial menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari konsumen, melakukan transaksi, hingga mengembangkan jaringan peredaran.

 

 

 

Yusup Bahtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp