Popular Posts

Sabu 5,27 Gram Dibungkus Modus Uang Rp20 Ribuan, Pemuda 22 Tahun Diciduk di Way Kanan.

 

WAY KANAN — Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan kembali mendapat pukulan. Seorang pemuda berinisial RN (22), warga Kampung Negeri Baru, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram.

RN diringkus di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Senin (10/8/2026).

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang mencium adanya dugaan peredaran gelap sabu di wilayah Kampung Sidoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Gerak-gerik RN kemudian dicurigai petugas hingga dilakukan pengamanan dan penggeledahan.

Hasilnya membuat petugas tak tinggal diam.

Dari saku celana bagian kanan RN, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,27 gram.

Diduga untuk menyamarkan barang tersebut, paket sabu itu ditemukan disimpan menggunakan uang pecahan Rp20.000 yang telah dimodifikasi.

Namun, temuan polisi tidak berhenti pada satu paket tersebut.

Timbangan dan 19 Plastik Klip Ikut Disita

Dalam penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari barang bukti dan penyidikan, antara lain:

• 1 plastik klip berisi diduga sabu, berat bruto 5,27 gram

• 1 kotak car charger berisi 19 plastik klip kosong

• 1 timbangan digital merek Sojikyo

• 2 sedotan berbentuk sekop

• 1 korek api gas

• 1 unit handphone Vivo Y21s

• 1 celana jeans panjang merek Lois

• 1 sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa pelat nomor

Keberadaan timbangan digital dan 19 plastik klip kosong menjadi temuan yang turut didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh peran RN dalam perkara tersebut.

Polisi tidak hanya memburu barangnya, tetapi juga menelusuri dari mana sabu itu diperoleh dan apakah masih ada pihak lain di belakangnya.

RN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun

Atas perkara tersebut, RN terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Aparat pun diharapkan terus memburu pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran sabu, bukan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

 

 

ABAH GOTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp