PT BSA Dibakar, Konflik Agraria Lampung Masuk Zona Merah: Siapa yang Gagal Mencegah Ledakan?
LAMPUNG TENGAH — Kobaran api yang melahap fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Rabu (12/8/2026), seharusnya tidak hanya melahirkan pertanyaan tentang siapa pelaku pembakaran.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Mengapa konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun akhirnya meledak menjadi pengrusakan dan pembakaran?
Informasi awal menyebut sekitar pukul 11.00 WIB sejumlah warga mendatangi kawasan perusahaan. Para pekerja dan karyawan dilaporkan meninggalkan lokasi setelah mendapat tekanan massa.
Kemudian sejumlah fasilitas perusahaan—kantor, mess karyawan, gudang dan bangunan lainnya—mengalami kerusakan serta terbakar.
Hampir seluruh fasilitas disebut terdampak.
Di tengah kehancuran tersebut, bangunan masjid disebut masih berdiri.
Namun fakta itu baru permukaan.
Ada sejarah panjang sebelum api menyala
Konflik PT BSA dengan masyarakat bukan cerita baru.
Pemkab Lampung Tengah telah mencatat persoalan perusahaan dengan masyarakat dari sejumlah kampung di Kecamatan Anak Tuha sejak beberapa tahun lalu.
Pada 2025, masyarakat kembali melakukan aksi dan mengklaim sekitar 807 hektare lahan sebagai tanah adat.
Namun dari sisi pemerintah dan aparat, muncul posisi hukum yang berbeda. Pada Desember 2025, Kapolda Lampung menyatakan lahan yang disengketakan berdasarkan dokumen pemerintah berada dalam HGU PT BSA dan legalitas tersebut telah diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dua posisi ini harus dipisahkan secara tegas.
Klaim masyarakat harus diuji.
Legalitas perusahaan juga harus dapat diverifikasi.
Tidak boleh ada kesimpulan sepihak sebelum dokumen dan fakta pertanahan diperiksa secara menyeluruh.
Yang Mengkhawatirkan Bukan Hanya Api, Tetapi Kegagalan Mencegahnya
Konflik pernah dimediasi.
Persoalan pernah dibawa ke pemerintah.
Masyarakat pernah menyampaikan keberatan.
DPRD juga pernah menerima pengaduan.
Tetapi konflik tetap berulang.
Maka muncul pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari:
Apa yang sebenarnya terjadi setelah setiap mediasi?
Apakah ada kesepakatan yang gagal dilaksanakan?
Apakah ada rekomendasi pemerintah yang tidak dijalankan?
Apakah data mengenai objek sengketa tidak pernah benar-benar disepakati?
Atau justru masing-masing pihak berjalan dengan versinya sendiri?
Jika jawabannya tidak pernah dibuka secara transparan, publik hanya akan melihat siklus konflik yang sama: aksi — mediasi — mereda — memanas kembali — lalu meledak.
Tim Konflik Agraria Harus Diuji, Bukan Hanya Disebut
Pemprov Lampung sebelumnya menyatakan akan membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria dan Perlindungan Hak Atas Tanah.
Kini keberadaan dan kinerja tim tersebut berada dalam sorotan.
Sebab ukuran keberhasilan tim bukanlah apakah tim itu pernah dibentuk.
Ukuran keberhasilannya adalah apakah konflik dapat dicegah dan diselesaikan.
Maka publik perlu mendapatkan jawaban:
Kapan tim mulai efektif bekerja?
Apa dasar hukum pembentukannya?
Siapa ketua dan anggotanya?
Konflik apa saja yang menjadi prioritas?
Apakah PT BSA masuk dalam agenda tim?
Kapan terakhir tim turun ke Anak Tuha?
Berapa kali warga dan perusahaan dipertemukan?
Apa hasil pertemuan?
Apa rekomendasinya?
Apakah rekomendasi tersebut dilaksanakan?
Mengapa konflik tetap bereskalasi?
Apa tindakan tim setelah fasilitas PT BSA dibakar?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah hak publik untuk menguji kinerja pemerintah.
Jangan Ada “Negosiasi di Atas Abu”
Setelah fasilitas perusahaan terbakar, jangan sampai pemerintah baru kembali menggelar pertemuan tanpa menyentuh akar persoalan.
Jangan sampai pola lama terulang:
konflik → kerusuhan → aparat turun → situasi kondusif → mediasi → pernyataan damai → selesai sementara.
Lalu beberapa bulan kemudian konflik kembali muncul.
Jika itu yang terjadi, maka pemerintah hanya sedang mengelola konflik, bukan menyelesaikan konflik.
Yang diperlukan sekarang adalah proses yang terukur:
verifikasi dokumen → pemetaan tanah → pemeriksaan riwayat penguasaan → klarifikasi klaim → pemeriksaan status HGU → dialog para pihak → rekomendasi hukum → keputusan → pengawasan pelaksanaan.
Tanpa itu, konflik akan terus memiliki ruang untuk tumbuh.
Siapa yang Harus Diperiksa? Bukan Hanya Warga
Investigasi tidak boleh berhenti pada masyarakat.
Jika ada dugaan tindak pidana, aparat tentu harus memproses pelaku berdasarkan bukti.
Tetapi dalam konteks konflik agraria, pertanyaan juga harus diarahkan kepada:
Pemerintah daerah.
Pihak perusahaan.
Pihak yang mengklaim tanah.
Instansi pertanahan.
Tim penyelesaian konflik.
Dan seluruh pihak yang pernah terlibat dalam proses mediasi.
Bukan untuk mengkriminalisasi siapa pun.
Melainkan untuk mencari di mana rantai penyelesaian konflik terputus.
Dua Hal Tidak Boleh Dicampuradukkan
Ada garis yang harus jelas.
Pertama: pembakaran adalah persoalan hukum.
Jika seseorang terbukti melakukan pembakaran atau pengrusakan, proses hukum harus berjalan.
Kedua: konflik agraria adalah persoalan tata kelola dan kepastian hukum.
Status tanah harus diperiksa.
Klaim masyarakat harus diuji.
Dokumen HGU harus diverifikasi.
Riwayat penguasaan tanah harus ditelusuri.
Hasil putusan pengadilan harus ditempatkan sesuai konteks hukumnya.
Tidak boleh ada logika bahwa karena terjadi konflik agraria maka pembakaran menjadi sah.
Tetapi juga tidak boleh ada logika bahwa karena terjadi pembakaran maka akar konflik agrarianya otomatis dianggap tidak ada.
Pertanyaan Besar untuk Pemprov Lampung
Peristiwa 12 Agustus 2026 kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka seluruh proses yang selama ini berlangsung.
Publik layak meminta:
Tunjukkan dokumen pembentukan tim.
Tunjukkan daftar konflik yang ditangani.
Tunjukkan hasil mediasi PT BSA.
Tunjukkan rekomendasinya.
Jelaskan status dan dasar hukum lahan yang disengketakan.
Jelaskan apa yang dilakukan pemerintah sebelum konflik meledak.
Dan yang paling penting:
Setelah PT BSA terbakar, apa yang akan dilakukan agar tragedi serupa tidak terjadi lagi?
Karena memadamkan api adalah pekerjaan pemadam kebakaran.
Tetapi mencegah konflik agar tidak menghasilkan api adalah pekerjaan pemerintah.
Dan ketika konflik yang telah berlangsung lama akhirnya berubah menjadi pembakaran, publik berhak menanyakan satu hal:
“Apakah negara terlambat hadir, atau memang mekanisme penyelesaian konflik agraria selama ini tidak bekerja?”
Pertanyaan itu sekarang menunggu jawaban resmi dari Pemprov Lampung.
Abah Goteng


