Popular Posts

Diduga Langgar SOP dan Izin Tambang, Truk Pengangkut Batu Gajah di Pidie Jadi Sorotan Publik.

Dikutip dari media Tribuanamuda.com

PIDIE – Sebuah truk pengangkut material batu gajah menjadi sorotan publik setelah terlihat melintas di ruas jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Grong-grong, Kabupaten Pidie, pada Kamis (07/05/2026).

Pantauan awak media Tribuanamuda.com di lokasi, truk tersebut diduga membawa material untuk keperluan proyek pembangunan yang lokasinya belum diketahui secara pasti. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah cara pengangkutan muatan yang dinilai tidak aman dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dari pengamatan visual, terlihat jelas bahwa tumpukan batu gajah yang diangkut tidak diamankan dengan baik. Muatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan pengikat berupa rantai atau tali pengikat yang memadai, sehingga berisiko besar terguling atau jatuh ke badan jalan saat kendaraan melintas, terutama di jalur menanjak maupun menurun.

Pelanggaran SOP dan Potensi Pidana Berlapis

Kondisi ini dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan material berat serta berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik di bidang lalu lintas, lingkungan hidup, maupun pertambangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengangkutan barang wajib memenuhi standar keselamatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Aturan dan SOP Pengangkutan Barang Berat/Besar:

Pengamanan Muatan (Securement)

Setiap barang yang diangkut wajib dimuat, disusun, dan diikat sedemikian rupa agar tidak bergeser, jatuh, tumpah, atau terlempar dari kendaraan. Khusus material batu gajah, pengamanan wajib menggunakan rantai besi atau wire rope yang kuat.

Batas Dimensi dan Berat

Muatan tidak boleh melebihi kapasitas kendaraan sesuai ketentuan STNK dan uji laik jalan.

Kelengkapan Kendaraan

Kendaraan wajib dalam kondisi laik jalan, termasuk sistem pengereman, ban, dan kekuatan rangka kendaraan.

Sanksi Hukum

Berdasarkan Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009, pengangkutan barang yang membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta.

Potensi Pemberatan Pidana

Selain pelanggaran lalu lintas, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri asal-usul material batu gajah tersebut. Jika material berasal dari aktivitas tambang ilegal atau tanpa izin resmi, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

Aktivitas pengambilan dan pengangkutan batu gajah tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Tak hanya itu, proyek yang menggunakan material hasil tambang juga wajib memperhatikan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Bila terbukti material berasal dari kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan atau merusak kawasan tertentu, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan Penindakan Tegas

Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, legalitas tambang, hingga dokumen perizinan material yang diangkut.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap truk pengangkut batu gajah yang tidak memenuhi standar keselamatan. Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bisa menyangkut dugaan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan,” tegas warga di lokasi.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga menelusuri sumber material dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengangkutan tersebut demi mencegah potensi kecelakaan serta praktik pertambangan ilegal di wilayah Aceh.

Reportase: Tribuanamuda.com (Fitriyani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp