1
1
1
2
3
Jakarta Utara – Aksi tidak senonoh yang dilakukan seorang pria di kawasan Pelabuhan Muara Baru berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan jajaran Polsek Kawasan Muara Baru setelah diduga mengintip dan merekam seorang wanita muda saat sedang mandi di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial NH (22) melapor ke kantor polisi dalam kondisi syok dan menangis. Korban mengaku menjadi korban pelecehan saat menggunakan fasilitas kamar mandi umum di kawasan pelabuhan.
Kanit Reskrim Ipda Fauzi Widi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang mandi seperti biasa. Namun setelah beberapa lama berada di dalam kamar mandi, korban merasa ada yang tidak beres.
“Saat melihat ke atas, korban kaget karena melihat kepala pelaku sedang mengintip sambil merekam menggunakan telepon genggam,” jelas Fauzi, Kamis (14/5/2026).
Sontak korban menjerit histeris dan meminta pertolongan warga sekitar. Kepanikan korban membuat suasana di sekitar lokasi menjadi ramai. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku juga keluar dari ruangan lain di area tersebut.
Mendapat laporan cepat dari korban, petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam berisi rekaman korban, pakaian pelaku, serta sebuah ember yang dipakai untuk memanjat dan mengintip ke dalam kamar mandi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan di kawasan pelabuhan Muara Baru. Polisi juga menyebut pelaku belum berkeluarga.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan kriminal maupun gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Akibat perbuatannya, MP kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan polisi. Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Abud / AR