Popular Posts

TUDING WARTAWAN TERIMA SUAP DI FACEBOOK, HENDRI BERURUSAN DENGAN HUKUM: EMPAT ORGANISASI PERS TURUN TANGAN.

 

WAY KANAN – Dunia jurnalistik di Kabupaten Way Kanan menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan serangan terhadap profesi wartawan. Hendri resmi dilaporkan ke Polres Way Kanan setelah unggahan di akun Facebook miliknya yang menyebut wartawan menerima suap dari instansi Pemerintah Daerah Way Kanan menuai kecaman dan dianggap mencemarkan nama baik profesi pers.

Laporan tersebut diajukan secara kolektif oleh Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Langkah hukum ini sekaligus menjadi pesan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Kuasa hukum pelapor, Rahmat Hidayat, SH, MH, menegaskan bahwa tuduhan suap terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan, bukan sekadar opini yang disebarkan di media sosial.

“Kalau memang ada wartawan menerima suap, buktikan. Laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Dewan Pers. Jangan membuat tuduhan umum yang menyerang kehormatan profesi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers,” tegas Rahmat.

Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rahmat menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa di media sosial, melainkan menyangkut marwah profesi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampai informasi, dan pengawas jalannya pemerintahan.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Ketika profesi wartawan dituduh menerima suap tanpa bukti, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi kredibilitas seluruh insan pers,” ujarnya.

Gabungan organisasi wartawan berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif. Mereka juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kritik terhadap media, melainkan untuk menegakkan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

Sementara itu, Polres Way Kanan telah menerima laporan pengaduan dan akan melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan. Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa era digital memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh hukum. Tuduhan yang tidak didukung bukti dapat berujung pada konsekuensi pidana dan gugatan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hendri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh gabungan organisasi wartawan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Abah Goteng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp