Popular Posts

K3S Jampang Tengah Bongkar Fakta: Tuduhan Tunggakan Pengadaan Sepatu 2012 Dinilai Menyesatkan.

 

SUKABUMI — Polemik lama kembali diangkat, namun kali ini dibalas dengan data. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jampang Tengah akhirnya angkat bicara dan meluruskan tuduhan miring terkait dugaan tunggakan pengadaan sepatu siswa SD tahun 2012 yang sempat viral di media sosial.

Dalam forum klarifikasi terbuka bersama awak media di Kantor Koryandik Jampang Tengah, Selasa (5/5/2026), jajaran K3S lintas periode tampil kompak. Mereka tidak hanya membantah, tetapi juga membeberkan kronologi lengkap beserta angka-angka rinci yang selama ini tak pernah diungkap ke publik.

Tuduhan “Ngemplang” Dibantah Keras

Mantan Ketua K3S 2014, Nyanyang Resmana, secara tegas menyebut narasi yang beredar sebagai tuduhan tanpa dasar.

“Ini bukan sekadar keliru, tapi menyesatkan. Tidak pernah ada kewajiban yang kami abaikan,” tegasnya.

Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang mengutip sepihak klaim penyedia tanpa konfirmasi kepada pihak sekolah, sehingga memicu opini publik yang tidak utuh.

Fakta Lapangan: Barang Tak Sesuai, Jumlah Berkurang

K3S mengungkap bahwa kerja sama pengadaan dengan CV Abadi Berkat Mandiri pada 2012 sejak awal sudah bermasalah.

Awalnya disepakati:

6.086 pasang sepatu merek Ardiles

Harga Rp65.000 per pasang

Namun realisasi di lapangan jauh dari kesepakatan:

Hanya 4.702 pasang yang diterima

Merek tidak sesuai pesanan

Kondisi ini memaksa dilakukan renegosiasi harga menjadi Rp47.125 per pasang—langkah yang disebut K3S sebagai bentuk penyelamatan agar tidak merugikan sekolah.

Pembayaran Tuntas, Bahkan Lebih

Dari hasil perhitungan ulang, total kewajiban tercatat Rp221.581.221. K3S menegaskan angka tersebut telah dilunasi sepenuhnya melalui beberapa tahap pembayaran lintas periode:

Melalui K3S: Rp76.750.000

Melalui pihak lain: Rp84.560.112

Pelunasan K3S 2024: Rp62.300.000

Total pembayaran bahkan disebut melebihi kewajiban sebesar Rp1.529.462.

“Bukti penerimaan ada, lengkap, dan ditandatangani pihak penerima kuasa penyedia,” ujar Nyanyang.

Sorot Etika Pemberitaan: Jangan Bangun Opini Tanpa Verifikasi

K3S tidak hanya meluruskan data, tetapi juga menyinggung keras praktik pemberitaan yang dinilai abai terhadap prinsip dasar jurnalistik.

Mereka mengingatkan bahwa:

Verifikasi adalah kewajiban, bukan pilihan

Keberimbangan harus dijaga sebelum informasi dipublikasikan

Narasi sepihak, menurut K3S, berpotensi menjadi disinformasi yang merusak reputasi tenaga pendidik yang selama ini bekerja di garis depan pelayanan publik.

Harga Diri Pendidik Dipertaruhkan

Di akhir pernyataan, K3S menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut integritas.

“Kami ini pendidik. Tuduhan tanpa dasar bukan hanya salah, tapi mencederai kehormatan profesi kami,” pungkas Nyanyang dengan nada tegas.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan: polemik boleh bergulir, tetapi fakta tidak bisa dipelintir.

 

Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp