Berakhir di Aceh, Pelarian Buronan Narkotika Polda Lampung Akhirnya Terhenti.
Bandar Lampung – Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan akibat kabur dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung, narapidana kasus narkotika berinisial A akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan kembali terhadap DPO tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP Radius Utama, dalam operasi pada 8–10 Juli 2026. Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung menuntaskan setiap perkara pidana tanpa memberi ruang bagi pelaku yang mencoba menghindari proses hukum.
A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pelacakan lintas daerah.
Meski sempat melarikan diri, proses hukum terhadap perkara narkotika yang menjeratnya tetap berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Pelarian A ternyata tidak menghentikan aktivitas kriminalnya. Pada 26 April 2025, ia kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu.
Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, A juga kembali terseret persoalan hukum lain. Ia tercatat diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana, sehingga catatan pidananya semakin bertambah.
Setelah seluruh proses koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pemasyarakatan selesai dilakukan, tim Ditresnarkoba Polda Lampung menjemput tersangka di Aceh dan membawanya melalui jalur udara. Pada 10 Juli 2026, A tiba di Bandara Raden Intan II Lampung sebelum diserahterimakan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna melanjutkan proses hukum yang masih berjalan.
Kabid Humas Polda Lampung menyatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memastikan setiap buronan tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Polda Lampung tidak akan menghentikan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, tegas, terukur, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kabid Humas.
Keberhasilan membawa kembali DPO tersebut menjadi penegasan bahwa pelarian bukanlah akhir dari proses hukum. Cepat atau lambat, setiap pelaku tindak pidana tetap akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Abah Goteng.


